• Senin, 23 September 2024

Polisi Limpahkan Dua Tersangka Narkoba ke Kejaksaan Negeri Tanggamus

Selasa, 02 Oktober 2018 - 19.30 WIB
71

Kupastuntas.co, Tanggamus - Dua tersangka penyalahgunaan narkoba berikut barang bukti dilimpahkan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus kepada Kejaksaan Negeri Tanggamus, Selasa (02/10/2018) siang.

Kedua tersangka, yakni Valentinus Andre Shantiago (22) alamat Pekon Kediri Kecamatan Gading Rejo, Pringsewu dan Dani Wijaya (28) alamat Pekon Kota Agung Kecamatan Kota Agung Timur, Tanggamus.

Kasatres Narkoba Iptu Anton Saputra, SH. MH mengungkapkan, berkas kedua tersangka dinyatakan lengkap oleh Jaksa Kejaksaan Negeri Tanggamus berdasarkan surat tertanggal 02 Oktober 2018.

Baca Juga: Peringati Hari Batik Nasional, Pelajar dan Mahasiswa di Kota Agung Kenakan Batik

"Oleh karena berkas perkara sudah P21 sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan," kata Iptu Anton Saputra mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si. di Polres Tanggamus.

Lanjut Iptu Anton Saputra, tersangka Valentinus Andre Shantiago (22) sebelumnya ditangkap pada Kamis tanggal 7 Juni 2017 sekitar pukul 23.00 WIB di Pekon Kediri Gading Rejo, "Barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa 1 plastik klip berisi sabu didalam bungkus rokok magnum filter," ujarnya.

Sementara tersangka Dani Wijaya (28) ditangkap gabungan Tekab 308 Polres Tanggamus dan Polsek Pugung di rumahnya, di Pekon Kota Agung Kecamatan Kota Agung Timur, Tanggamus pada Rabu (31/05/18) pukul 13.00 WIB.

"Tersangka merupakan penadah barang curian, saat diamankan dari tangannya juga ditemukan Sabu seberat 2,4 gram, seperangkat alat hisap sabu/bong beserta 2 bungkus plastik klip, 3 HP dan timbangan digital," terang Iptu Anton Saputra.

Atas perbuatannya, tersangka Valentinus Andre Shantiago dikenakan pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009, dan terancam hukuman penjara maksimal 4 tahun penjara.

"Untuk tersangka Dani Wijaya, dikenakan pasal 112 ayat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara," tandasnya. (Sayuti)

Editor :