DPO 10 Bulan, Pelaku Curas di Lampung Tengah Akhirnya Menyerahkan Diri
Kupastuntas.co, Lampung Tengah – Pelaku DPO berinisial SJ (30) warga dusun 1 Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah menyerahkan diri ke Polres Lampung Tengah pada Senin (1/10/2018).
Kapolres Lampung Tengah, Ajun Komisaris Besar Selamet Wahyudi, melalui Kasat Reskrim AKP Firmansyah, menuturkan bahwa pelaku diantar sejumlah warga Dusun 1 Kampung Terbanggi Besar menyerahkan diri Polres Lampung Tengah.
“Pada hari Senin (1/10/2018) telah diserahkan oleh kepala kampung Terbanggi Besar seorang tersangka perkara tindak pidana curas. Semua ini hasil imbauan Sat Reskrim selama ini, melalui Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat dan Tokoh Agama serta Kepala Kampung, agar para pelaku tindak kejahatan menyerahkan diri,” kata Firman, Selasa (2/10/2018)
Baca Juga: Pelaku Pembunuhan di Perum Citra Garden Diduga Diotaki Kawanan Rampok
Mantan Kasat Reskrim Lampung Barat ini mengungkapkan, pelaku melancarkan aksinya di Tanggul Ledeng Jalan 9, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah dengan barang bukti berupa sepeda motor merk Honda Beat.
“Catatan kejahatan berdasarkan laporan polisi no.pol : LP /733-B/XII/2017/Res Lt/Sek Tebas Tanggal 02 Desember 2017. Tentang Curas dengan sasaran R2 jenis Honda Beat. TKP di Tanggul Ledeng Jalan 9, Kecamatan Terbanggi Besar,” katanya. (Towo)
Berita Lainnya
-
Enam Tahun Buron, Pembobol Rumah Lansia di Lampung Tengah Akhirnya Dibekuk
Sabtu, 30 Mei 2026 -
Winarti dan Ketua DPP PDIP Rokhmin Dahuri Panen Ikan dan Jagung di Palas, Dukung Swasembada Pangan
Jumat, 29 Mei 2026 -
Terjerat Utang, Orang Tua Tinggalkan Bayi Prematur di Panti Asuhan Lamteng dengan Surat Pilu
Kamis, 28 Mei 2026 -
Ni Ketut Dewi Nadi Sosialisasikan Perda Pencegahan Narkoba di Selagai Lingga
Senin, 25 Mei 2026








