DPO 10 Bulan, Pelaku Curas di Lampung Tengah Akhirnya Menyerahkan Diri

Kupastuntas.co, Lampung Tengah – Pelaku DPO berinisial SJ (30) warga dusun 1 Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah menyerahkan diri ke Polres Lampung Tengah pada Senin (1/10/2018).
Kapolres Lampung Tengah, Ajun Komisaris Besar Selamet Wahyudi, melalui Kasat Reskrim AKP Firmansyah, menuturkan bahwa pelaku diantar sejumlah warga Dusun 1 Kampung Terbanggi Besar menyerahkan diri Polres Lampung Tengah.
“Pada hari Senin (1/10/2018) telah diserahkan oleh kepala kampung Terbanggi Besar seorang tersangka perkara tindak pidana curas. Semua ini hasil imbauan Sat Reskrim selama ini, melalui Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat dan Tokoh Agama serta Kepala Kampung, agar para pelaku tindak kejahatan menyerahkan diri,” kata Firman, Selasa (2/10/2018)
Baca Juga: Pelaku Pembunuhan di Perum Citra Garden Diduga Diotaki Kawanan Rampok
Mantan Kasat Reskrim Lampung Barat ini mengungkapkan, pelaku melancarkan aksinya di Tanggul Ledeng Jalan 9, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah dengan barang bukti berupa sepeda motor merk Honda Beat.
“Catatan kejahatan berdasarkan laporan polisi no.pol : LP /733-B/XII/2017/Res Lt/Sek Tebas Tanggal 02 Desember 2017. Tentang Curas dengan sasaran R2 jenis Honda Beat. TKP di Tanggul Ledeng Jalan 9, Kecamatan Terbanggi Besar,” katanya. (Towo)
Berita Lainnya
-
Pengurus Gapoktan Dilantik, Bupati Ardito Tegaskan Komitmen Perkuat Sektor Pertanian
Selasa, 05 Agustus 2025 -
Sekda Lampung Tengah Pimpin Rapat Tindak Lanjut Sertifikasi Aset Tanah Pemkab
Selasa, 05 Agustus 2025 -
Optimalisasi Aset Daerah, Pemkab Lampung Tengah Gelar Rapat Pendataan Properti Milik Pemerintah
Selasa, 05 Agustus 2025 -
DPRD Lampung Tengah Gelar Paripurna Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBD 2025
Selasa, 05 Agustus 2025