DPO 10 Bulan, Pelaku Curas di Lampung Tengah Akhirnya Menyerahkan Diri
Kupastuntas.co, Lampung Tengah – Pelaku DPO berinisial SJ (30) warga dusun 1 Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah menyerahkan diri ke Polres Lampung Tengah pada Senin (1/10/2018).
Kapolres Lampung Tengah, Ajun Komisaris Besar Selamet Wahyudi, melalui Kasat Reskrim AKP Firmansyah, menuturkan bahwa pelaku diantar sejumlah warga Dusun 1 Kampung Terbanggi Besar menyerahkan diri Polres Lampung Tengah.
“Pada hari Senin (1/10/2018) telah diserahkan oleh kepala kampung Terbanggi Besar seorang tersangka perkara tindak pidana curas. Semua ini hasil imbauan Sat Reskrim selama ini, melalui Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat dan Tokoh Agama serta Kepala Kampung, agar para pelaku tindak kejahatan menyerahkan diri,” kata Firman, Selasa (2/10/2018)
Baca Juga: Pelaku Pembunuhan di Perum Citra Garden Diduga Diotaki Kawanan Rampok
Mantan Kasat Reskrim Lampung Barat ini mengungkapkan, pelaku melancarkan aksinya di Tanggul Ledeng Jalan 9, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah dengan barang bukti berupa sepeda motor merk Honda Beat.
“Catatan kejahatan berdasarkan laporan polisi no.pol : LP /733-B/XII/2017/Res Lt/Sek Tebas Tanggal 02 Desember 2017. Tentang Curas dengan sasaran R2 jenis Honda Beat. TKP di Tanggul Ledeng Jalan 9, Kecamatan Terbanggi Besar,” katanya. (Towo)
Berita Lainnya
-
Pemprov Lampung Gelontorkan 170 Miliar Perbaiki Tiga Ruas Jalan Lampung Tengah
Jumat, 03 April 2026 -
Perbaikan Jalan 2026 Dimulai, Gubernur Mirza Tekankan Kualitas dan Pengawasan Ketat
Jumat, 03 April 2026 -
SGC Serap Puluhan Ribu Tenaga Kerja Lokal, Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Kamis, 19 Maret 2026 -
Gelar Sosperda No. 2 Tahun 2021: Ni Ketut Dewi Nadi Kuatkan Perlindungan Perempuan dan Anak Bersama IKWT di Lampung Tengah
Senin, 16 Maret 2026








