• Senin, 23 September 2024

BPJS Kesehatan Pastikan Tak Akan Ada Kenaikan Iuran

Selasa, 02 Oktober 2018 - 19.26 WIB
165

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Kota Bandar Lampung, Johana memastikan tidak akan ada penaikan iuran peserta non PBI (penerima bantuan iuran).

Ketentuan tersebut dikatakannya berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, menyebutkan bahwa iuran bagi non PBI tidak ada kenaikan.

Lebih lanjut Johana mengatakan, sejauh ini pemerintah pusat terus berupaya menangani defisit yang dialami BPJS Kesehatan. Ia menganggap problem ini berasal dari peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang tingkat kepatuhan membayar iurannya masih sangat rendah.

"Di wilayah kami saja yaitu Kota Bandar Lampung, Kabupaten Lampung Selatan, Tanggamus, Pesawaran, Pringsewu, dari sebanyak 442.853 peserta mandiri, 221.426 diantaranya atau 50 persen menunggak iuran BPJS. Kalau pekerja sejauh ini dinyatakan patuh, tetapi kalau yang masih menunggak mungkin dari badan usahanya akan kita tegur," ujar Johana, pada rapat koordinasi teknis pembiayaan bersama JKN-KIS Provinsi Lampung, di ruang Abung gedung Balai Keratun, Selasa (2/10).

Dalam upaya mengejar pembayaran tunggakan dari para peserta, BPJS Kesehatan bekerja sama dengan kader JKN agar mendatangi tiap peserta. Selain itu, pegawai juga berperan sebagai kolektor dengan menagih kewajiban peserta.

"Kader JKN akan dapat insentif sebesar 25 persen dari pembayaran tagihan peserta BPJS. Kemudian seluruh pegawai juga menjadi kolektor untuk mengejar pembayaran iuran, dia menelpon, sms, atau mengirim email kepada peserta yang menunggak tersebut," katanya.

Di samping itu dia menyarankan bagi peserta yang merasa terkendala kondisi keuangan untuk membayar iuran, peserta bisa meminta dana talangan dari pihak ketiga yaitu seperti koperasi nusantara, Bank BNI, Mandiri, BRI dan bank lainnya yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Dengan ditalangi oleh bank, peserta bisa mencicil iurannya ke bank.

Di sisi lain Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Sosial, Hery Suliyanto mengatakan, tunggakan iuran selalu menjadi permasalahan yang timbul setiap akhir tahun hingga berdampak pada defisit anggaran BPJS Kesehatan.

Dari itu ia berharap segala kekurangan anggaran diharapkan dapat diusulkan dalam perubahan APBD 2018, sehingga iuran dapat dibayarkan di tahun 2018 dan tidak menjadi hutang pada tahun 2019 mendatang.

"Usulan anggaran itu dimasukkan dalam APBD baik APBD perubahan 2018 maupun APBD 2019 tinggal TAPD provinsi yang merumuskan dengan berkoordinasi antara kepala cabang BPJS Kesehatan dengan masing-masing kepala daerah. Kita harapkan kalau bisa lancar kenapa harus nunggak," ujar Hery. (Erik)

Editor :