• Minggu, 22 September 2024

Bangunan di Lampung Rata-rata Tidak Tahan Gempa

Selasa, 02 Oktober 2018 - 07.58 WIB
222

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sebagian besar bangunan di Provinsi Lampung tidak tahan gempa. Padahal, wilayah Lampung mulai dari bagian Barat Lampung hingga Teluk Lampung berada pada lempeng Indo-Australia yang memiliki potensi terjadi gempa bumi.

Menurut Dosen Teknik Arsitektur Universitas Lampung (Unila) Kelik Hendro Basuki, masih banyak bangunan terutama ruko-ruko di Provinsi Lampung yang dibangun tak sesuai standar. Hal itu berbeda dengan bangunan milik pemerintah yang memang sudah diperhitungkan untuk antisipasi gempa, sehingga dianggap mampu menahan gempa dengan skala dan durasi tertentu.

"Yang kita khawatirkan yang dibangun oleh pekerja non profesional, pengusaha yang notabenenya mencari keuntungan besar dengan biaya pembangunan yang tidak terlalu mahal, itu yang dikhawatirkan. Kalau di pemerintah sih sudah sesuai, apalagi untuk menanggulangi gempa sudah, faktor gempanya sudah diperhitungkan sangat tinggi," ujar Kelik, Senin (1/10/2018).

Baca Juga: Masa Kampanye, AJI Imbau Wartawan Jangan Cari Iklan

Menurutnya, kebanyakan bangunan yang roboh karena gempa walau itu berskala kecil, karena tidak terlalu diperhatikan saat pelaksanaan pembangunan. Bahkan, ada pula bangunan yang terkesan dipaksakan berdiri, meskipun pondasinya dibangun asalan.

Padahal jika bangunan betul-betul diperhatikan standar konstruksinya, walaupun terjadi gempa tidak akan menimbulkan kerusakan yang parah.

Lebih lanjut dia mengatakan, permasalahan utama pada bangunan yang roboh ketika gempa adalah dari daya dukung pondasi. Sebab, persyaratan utama daya dukung tanah yang dicapai oleh pondasi harus pas, selanjutnya beban yang akan ditampung dalam bangunan baik berupa benda mati atau makhluk hidup yang menempati harus sesuai dengan kondisi bangunan.

"Tapi yang paling terpenting adalah persyaratan evakuasi, jadi kalau ada bencana arah lari ke mana, berkumpul ke mana. Jadi mengedukasi masyarakat bagaimana masyarakat tahu jika terjadi gempa, arah evakuasi harus jelas," tuturnya.

Baca Juga: Meminimalisasi Pelanggaran Kampanye, Bawaslu Lampung Gandeng Media Awasi Pemilu 2019

Sementara Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Lampung Watoni Nurdin menyarankan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung harus memperhatikan pembangunan di Lampung, seperti melarang pembangunan bangunan bertingkat di wilayah yang memiliki kerawanan gempa yang tinggi.

Namun jika masih dilaksanakan, maka haruslah bangunan tersebut menggunakan konstruksi tahan gempa. Terhadap bangunan yang sudah terbangun, ia menyarankan juga perlu dilakukan audit konstruksi. Audit ini untuk menyesuaikan apabila terjadi gempa bangunan tidak terjadi kerusakan.

"Seperti bangunan Ramayana Tanjung Karang sudah menjadi persoalan dikaitkan dengan adanya kemiringan, setiap tahunnya turun sekian centimeter. Itu sebenarnya sudah harus ditindaklanjuti sedini mungkin dengan direnovasi, maka perlu audit bangunan di Provinsi Lampung terutama bangunan bertingkat," ujar Watoni.

Selain itu lanjut dia, gedung yang ada di Lampung seperti hotel harus bisa diantisipasi. Di setiap hotel dan di pusat keramaian seharusnya sudah disediakan jalur evakuasi.

"Tentunya harus ada sirine tentang kebencanaan, jadi masyarakat tahu jika berbunyi berarti ada bencana dan tahu ke arah mana dia menyelamatkan diri. Itu yang seharusnya sudah diperhatikan oleh pemerintah sedini mungkin," imbuhnya. (Erik)

Baca Juga: Tingkatkan Pelayanan, Disnakertrans Tubaba Permudah Masyarakat Mendapatkan Kartu Kuning

Editor :