• Minggu, 22 September 2024

Warga Way Kanan Keluhkan Kenaikan Pajak PBB 2018, DPRD: Besok Kita Panggil Bapenda

Senin, 01 Oktober 2018 - 22.11 WIB
588

Kupastuntas.co, Way Kanan - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)  Kabupaten Way Kanan akan melakukan pemanggilan kepada Badan Pendapatan Daerah Pemkab Way Kanan terkait pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) 2018 yang dikeluhkan masyarakat setempat karena diduga meningkat hingga 200 persen, Senin (1/10/2018).

Ketegasan itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Way Kanan Beta Juana.

"Usai rapat badan anggaran di DPRD kami akan panggil Bapenda. Ini kami lakukan untuk membantu masyarakat dan meyakinkan mereka kalau kebijakan pajak PBB saat ini pro rakyat. Namun sebaliknya jika tidak sesuai maka kami minta untuk dianulir atau minimal di perkecil kembali sesuai koridor hukum yang ada,"tegasnya, Senin (1/10/2018) malam.

Sebelumnya, Herman, salah seorang warga Blambangan Umpu mengeluhkan pembayaran pajak PBB 2018 dibandingkan pembayaran pajak 2017.

"Bisa dilihat pembayaran pajak tahun kemarin dengan sekarang naik hampir 200 persen,  bukan soal rupiahnya, tapi tidak ada pelayanan atas masyarakat mengapa bisa naik seperti itu? apakah pemerintah daerah kekurangan pendapatan daerah hingga menaikkan pajak PBB,"Ungkapnya.

Ia juga menjelaskan tidak ada objek pajak yang bertambah.

"Kalau dikatakan adanya objek pajak yang bertambah, tidak ada bedanya tahun 2017 ke tahun 2018. Ini jelas di laporan pembayaran pajak bahwa biayanya yang naik. Pemerintah kita saat ini memang sudah keterlaluan mencekik rakyat,"keluhnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Way Kanan, Saipul, mengaku pemerintah daerah belum merubah apapun tentang kebijakan pajak di Way Kanan dan masih melaksanakan yang lama. Hanya saja, tambahnya, telah dilakukan perbaikan sesuai keadaan dan kondisi saja.

"Perlu saya sampaikan bahwa kabupaten Way Kanan dibawah kepemimpinan Raden Adipati dan Edward Antony belum pernah menaikan NJOP (nilai jual objek pajak), yang ada hanyalah penyesuaian batas minimal jumlah pajak bumi dan bangunan. Itu juga dilakukan dua tahun lalu dan berlakunya untuk pembayaran pajak 2017. Untuk pajak PBB 2018 tidak ada penyesuaian batas minimal dan tidak ada kenaikan NJOP, jika ada yang merasa naik itu karena adanya penambahan objek pajak,"pungkasnya. (Indro)

Editor :