Soal Penjarah di Palu dan Donggala, Polisi : Bisa Jadi Tindakan Kriminal
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto mengatakan mereka masih memaklumi jika warga Kabupaten Donggala dan Kota Palu 'terpaksa' mengambil barang-barang kebutuhan pokok, karena masa krisis usai gempa dan tsunami.
Namun, polisi bakal menindak tegas orang-orang yang dengan segaja menjarah benda-benda lain di luar kebutuhan yang mendesak karena perbuatan mereka tergolong sebagai kriminal.
"Polri tetap perhatian bahwa penjarahan dalam tanda petik disebut itu tidak boleh terjadi. Masyarakat diimbau kalau memang itu kebutuhan pokok, kami masih mungkin dalam toleransi. Tapi kalau barang-barang lain, ini sudah kriminal," kata Setyo di Markas Besar (Mabes) Polri, Jakarta Selatan pada Senin (1/10).
Setyo mengatakan, Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) akan mengambil langkah tegas terhadap tindakan penjarahan yang masuk dalam kategori kriminal tersebut.
Dia pun mengingatkan masyarakat, barang-barang yang masuk dalam kategori kebutuhan pokok ialah yang terkait makanan, sandang, dan minuman. (cnn)
Berita Lainnya
-
Sempat Diamankan saat OTT Bupati Rejang Lebong, Wakil Bupati Hendri Praja Dilepas KPK
Rabu, 11 Maret 2026 -
Truk ODOL Rugikan Negara 43 Triliun, DPR Singgung Jalan di Lampung ‘Keriting’
Selasa, 02 April 2024 -
Hak Angket Kecurangan Pemilu Tetap Bergulir di DPR, Endro: Pemilu 2024 Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia
Selasa, 26 Maret 2024 -
Sri Mulyani: Pemilu 2024 Telan Anggaran Rp 23,1 Triliun
Senin, 25 Maret 2024



