Soal Penjarah di Palu dan Donggala, Polisi : Bisa Jadi Tindakan Kriminal
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto mengatakan mereka masih memaklumi jika warga Kabupaten Donggala dan Kota Palu 'terpaksa' mengambil barang-barang kebutuhan pokok, karena masa krisis usai gempa dan tsunami.
Namun, polisi bakal menindak tegas orang-orang yang dengan segaja menjarah benda-benda lain di luar kebutuhan yang mendesak karena perbuatan mereka tergolong sebagai kriminal.
"Polri tetap perhatian bahwa penjarahan dalam tanda petik disebut itu tidak boleh terjadi. Masyarakat diimbau kalau memang itu kebutuhan pokok, kami masih mungkin dalam toleransi. Tapi kalau barang-barang lain, ini sudah kriminal," kata Setyo di Markas Besar (Mabes) Polri, Jakarta Selatan pada Senin (1/10).
Setyo mengatakan, Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) akan mengambil langkah tegas terhadap tindakan penjarahan yang masuk dalam kategori kriminal tersebut.
Dia pun mengingatkan masyarakat, barang-barang yang masuk dalam kategori kebutuhan pokok ialah yang terkait makanan, sandang, dan minuman. (cnn)
Berita Lainnya
-
Sidang Vonis Nadiem Makarim, Berkas 1.146 Halaman Hanya Dibacakan 122
Selasa, 30 Juni 2026 -
TB Hasanuddin Soroti Anggaran Latsarmil Manajer Kopdes Merah Putih, Rp30 Juta per Peserta
Senin, 29 Juni 2026 -
Meski Lima Peserta Meninggal, Pemerintah Pastikan Latsarmil Manajer Koperasi Merah Putih Tetap Berlanjut
Senin, 29 Juni 2026 -
Peringkat Daya Saing Indonesia Merosot ke Posisi 48, Pemerintah Siapkan Satgas
Senin, 29 Juni 2026








