• Minggu, 22 September 2024

APBD-P Lamban Disahkan, Kepala Daerah dan DPRD Tuba Terancam Tak Digaji

Senin, 01 Oktober 2018 - 21.50 WIB
111

Kupastuntas.co, Tulang Bawang - Bila mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) No 12 tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, dimana apabila APBD-P Kabupaten Tulang Bawang tidak disahkan secepatnya akan mendapatkan sanksi berupa enam bulan anggota dewan tidak mendapatkan gaji.

Ali Yanto ketua LSM LPPD provinsi Lampung menilai, DPRD Kabupaten Tulang Bawang lamban dalam mengesahkan anggaran APBDP 2018.

"Padahal, dalam Peraturan Mendagri 31/2016 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2017 disebutkan, persetujuan bersama Gubernur dan DPRD terhadap APBD-P selambat-lambatnya disahkan tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir atau September,"tegas Ali Yanto

Lebih lanjut Ali Yanto menuturkan bila tidak terlaksana hingga batas akhir tersebut, dalam UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah dan DPRD diberi sanksi administratif. Yaitu, hak keuangan tak diberikan selama enam bulan. Hak tersebut adalah gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lain-lain.

"Mestinya, hal itu menjadi peringatan agar kedua belah pihak segera membahas. Sebab, bila molor, tentu berpengaruh terhadap sisa waktu penyerapan anggaran, jangan terlalu lama di gantung sementara waktu terus berjalan, jangan sampai persoalannya tidak terserap karena pengesahan APBD perubahan terlalu lama ditetapkan," beber Ali Yanto

Pihaknya berharap pihak eksekutif dan legislatif segera ambil langkah konkret, bila perlu pihak eksekutif dan legislatif lembur.

Saya menilai lambannya pengesahan APBD perubahan memang setiap tahun terjadi di kabupaten Tulang Bawang, hal ini tentunya menjadi pembelajaran agar kedepannya tidak terulang, karena yang di rugikan masyarakat Tulang Bawang, program tidak dapat berjalan karena menunggu pengesahan APBD perubahan, menurut saya ada kepentingan diatas kepentingan," tutup Ali Yanto

Terpisah, Sope'i Ketua DPRD Kabupaten Tulang Bawang mengatakan, agenda pembahasan APBD-P 2018 memang sedang dikebut untuk menghindari sanksi, namun pihaknya pastikan pada Kamis (04/10/2010) anggaran perubahan sudah disahkan, bicara kendala menurutnya tidak ada, hanya saja pihak DPRD perlu mengkaji kebijakan setiap usulan satker sehingga walaupun penambahan anggarannya tidak banyak namun kebutuhan setiap program dapat tercapai sesuai dengan peruntukannya.

"Penambahan APBD Perubahan (APBD-P) Kabupaten Tulang Bawang hanya sebesar Rp 22 miliar untuk seluruh SKPD, hanya Dinas pekerjaan umum (PU) 5,2 Miliar untuk APBD-P. Kita berharap lancar dan tidak ada kendala, seperti halnya rapat komisi, kemudian pembahasan banang, banggar kemudian finalisasi dengan SKPD baru rapat paripurna di sahkan APBDP nya," tegas Sope'i Ashar saat di temui di ruang kerjanya, Senin (1/10). (Erwin) 

Editor :