• Jumat, 29 November 2024

Tega! Warga Semaka Ditangkap Usai Maling Di Rumah Tetangganya

Minggu, 30 September 2018 - 16.40 WIB
152

Kupastuntas.co, Tanggamus - FR (20), warga Pekon Srikaton, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Semaka, karena tega mencuri di rumah Dyah Arum Widiastuti (27) yang tak lain tetangganya sendiri.

Kapolsek Semaka, AKP Muji Harjono, pada Minggu (30/9/2018) mengatakan, FR ditangkap atas laporan korbannya, Dyah Arum Widiastuti (27) pada Jumat (28/9/2018). Dalam laporannya, korban yang baru saja tidur usai melakukan pendaftaran CPNS secara online, Jumat (28/9/2018) sekitar pukul 3.00 WIB, tiba-tiba terbangun saat mendengar suara mencurigakan di ruang tamu rumahnya.

Korban pun bergegas keluar dari kamar dan menuju ruang tamu. Alangkah kagetnya, ia mendapati rumahnya dimasuki maling dan kemudian kabur sambil menggondol dua unit laptop dan dua unit handphone (HP) milik korban yang diletakan di ruang tamu.

Baca Juga: Pelaku Penipuan Uang Berhasil Ditangkap Anggota Polsek Sungkai Utara

Korban sempat mengejar dan meneriaki pelaku, tetapi pelaku berhasil kabur. Sesaat kemudian korban memeriksa rumah. Ternyata, pelaku masuk melalui jendela depan. "Pelaku membobol jendela depan rumah yang memang belum diteralis dan kabur melalui jendela yang sama," kata Dyah.

Selanjutnya, korban mendatangi Kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Semaka guna melaporkan peristiwa yang dialaminya. Mendapat laporan korban, polisi langsung melakukan penyelidikan dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Di TKP polisi menemukan sandal milik pelaku yang tertinggal.

"Di TKP, ditemukan barang bukti sandal. Setelah diselidiki, sandal itu milik pelaku. Ini dikuatkan dengan pernyataan orang tua pelaku yang mengatakan pelaku (FR) pencuri dirumah korban," ujar AKP Muji Harjono.

Berbekal informasi tersebut, polisi menangkap pelaku dirumahnya yang berada di Pekon Srikaton, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, Jumat (24/9/2018) sekitar pukul 14.00 WIB. "Dari pelaku, turut diamankan barang bukti dua unit laptop merk Acer dan dua handphone milik korban," ujar AKP Muji Harjono.

Baca Juga: Petani Nyambi Maling, Warga Gunungdoh Ditangkap Saat Membawa Kabur Motor Curiannya

Saat ini, pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Semaka guna penyidikan lebih lanjut. "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," pungkas Muji.

Secara terpisah, pelaku FR, mengakui perbuatanya, dan merasa menyesal serta memohon maaf kepada korban, "Saya nyesel pak, saya mohon maaf dan tidak akan mengulanginya," kata FR ditemui di Mapolsek Semaka. (Sayuti)

Editor :