• Jumat, 29 November 2024

Petani Nyambi Maling, Warga Gunungdoh Ditangkap Saat Membawa Kabur Motor Curiannya

Minggu, 30 September 2018 - 15.21 WIB
44

Kupastuntas.co, Tanggamus - Keinginan PA (30), warga Pekon Negeri Agung, Kecamatan Bandar Negeri Semoung, Kabupaten Tanggamus, menikmati sepeda motor curiannya pupus sudah. Pasalnya, PA keburu tertangkap polisi dibantu warga, saat hendak membawa kabur sepeda motor curiannya.

PA yang sehari-hari bekerja sebagai petani dan nyambi maling itu terjatuh saat dikejar oleh polisi dan warga di jalan raya Pekon Banyu Urip, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, Sabtu (29/9/2018) sekitar pukul 18.30 WIB.

Akibatnya, PA harus mengubur jauh-jauh keinginannya bisa menikmati sepeda motor curiannya. PA diringkus polisi dan warga saat berusaha membawa kabur sepeda motor Honda Beat warna putih-hitam BE 4131 VQ milik Agus (14), warga Pekon Sridadi, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.

Baca Juga: Kasus Limbah PT SUN Tubaba Sudah di Kepolisian

"Pelaku jatuh dari sepeda motor curiannya saat dikejar petugas dan warga di jalan raya Pekon Banyu Urip, Kecamatan Wonosobo. Sementara rekan pelaku yang identitasnya sudah kita ketahui, berhasil melarikan diri," kata Kapolsek Wonosobo, Iptu Edi Qorinas mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP I Made Rasma, Minggu (30/9/2018).

Menurut AKP Edi Qorinas, peristiwa pencurian dengan kekerasan (curas) itu terjadi saat korban Agus dan rekannya Aji (18) sedang mandi dan mencuci sepeda motor dibawah jembatan Banyu Urip, di Pekon Banyu Urip, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, Sabtu (29/9/2018) sekitar pukul 18.00 WIB.

Kemudian datang pelaku PA berpura-pura meminjam gayung. Tanpa curiga korban meminjamkan gayung kepada pelaku. Tapi tiba-tiba pelaku membuang gayung tersebut ke tengah sungai, sambil mengancam akan membacok korban. Sejurus kemudian pelaku membawa kabur sepeda motor korban.

"Sementara korban yang ketakutan, hanya terdiam saat sepeda motor Honda Beat BE 4131 VQ senilai Rp 7 juta diambil paksa pelaku," katanya.

Baca Juga: Pemilihan Serentak 19 Kepala Desa di Tubaba Segera Digelar, Camat Tumijajar : Jangan Ada yang Ribut

Setelah tersangka berada di jalan raya dan membawa kabur sepeda motornya, korban kemudian berteriak meminta pertolongan.  Beruntung petugas patroli Unit Reskrim Polsek Wonosobo sedang melintas, dibantu warga melakukan pengejaran.

"Saat dikejar petugas bersama warga, tersangka terjatuh dari sepeda motor curian tersebut dan berhasil diamankan, namun sayang seorang temannya berhasil kabur," ujar Edi Qorinas.

Menurut Edi Qorinas, polisi sudah mengantongi identitas rekan tersangka yang berhasil kabur.

"Rekan tersangka berinisial YB, YB ini seorang residivis dalam perkara Curas bahkan baru sebulan lalu keluar penjara. Terhadap YB masih kita lakukan pengejaran, mudah-mudahan segera tertangkap," tegasnya.

Baca Juga: Ribuan Masyarakat Terbanggi Besar Hadiri Senam Gotong Royong di Lapangan Adi Jaya

Saat ini tersangka berikut barang bukti sepeda motor Honda Beat BE 4131 VQ berikut STNK milik korban, celana panjang dan baju kemeja milik tersangka diamankan di Polsek Wonosobo, sementara golok yang dipakai masih dilakukan pencarian.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara," pungkas Edi Qorinas.

Sementara, tersangka PA mengaku melakukan aksinya bersama YB. Mereka "turun gunung" dari Gunung Doh, Kecamatan Bandar Negeri Semoung, sengaja mencari mangsa di wilayah Kecamatan Wonosobo.

"Setelah melihat sepeda motor korban, saya mendekatinya, mengancam dan mengambil paksa sepeda motornya," kata pria tinggi tersebut. (Sayuti)

Baca Juga: Persatuan Istri Pegawai Pelindo Panjang Bagikan Tanaman Cabai dan Rampai

Editor :