• Senin, 25 November 2024

Nah Loh, Tiga Karaoke di Pringsewu Kembali Disegel

Sabtu, 29 September 2018 - 09.13 WIB
317

Kupastuntas.co, Pringsewu - Keberadaan  sejumlah tempat hiburan malam (karaoke) di Bumi Jejama Secancanan sepertinya menjadi persoalan klasik yang sampai saat ini sulit untuk diselesaikan.

Beberapa bulan lalu, tepatnya 11 April 2018, Pemerintah Kabupaten Pringsewu melalui Badan Pol PP selaku Penegak Peraturan Daerah (Perda), sempat  menyegel 2 karaoke karena dituding tidak mengantongi izin serta melanggar aturan yang ada. Kedua Karaoke yang sempat disegel waktu itu diantaranya, King Karaoke dan Karaoke Momo yang berada di Jl. KH Gholib.

Namun anehnya, beberapa hari kemudian kedua karaoke yang disegel tersebut kembali beroperasi, padahal saat itu penyegelan disaksikan langsung oleh sejumlah anggota DPRD Pringsewu yang duduk di Komisi I dan Komisi IV.

Penyegelan serupa kembali dilakukan Jumat (27/9/2018) malam. Badan Pol PP Pringsewu didampingi Aparat TNI-Polri, Dinas Perijinan, menyegel tiga karaoke sekaligus yakni, Karaoke Momo di Jalan KH Gholib, Karaoke Golden di Jalan Jenderal Sudirman dan Karaoke Mutiara di Jalinbar Gadingrejo.

"Penyegelan ketiga karaoke ini karena tidak ada ijin tanda daftar pariwisata," ungkap Kabid Pengawasan Perijinan Awaludin.

Ketika disinggung kenapa karaoke lainnya seperti King tidak disegel, Awaludin menyatakan penyegelan fokus kepada karaoke yang memang sama sekali tidak mengantongi ijin. Namun dia mempertegas sudah ada wacana Pemkab Pringsewu untuk tidak memperbolehkan karaoke di jalan KH Gholib karena kawasan religius.

"Waktu itu, King Karaoke disegel berdasarkan adanya temuan pelanggaran," papar Awaludin.

Untuk diketahui, ada 7 karaoke yang beroperasi di Pringsewu diantaranya, King Karaoke, Momo Karaoke, Golden Karaoke, Green Karaoke, Orange Karaoke, Family Karaoke dan Mutiara Karaoke. Ke 7 karaoke diatas disebut sebut sebagai karaoke keluarga.

Lalu, bagaimana kedepan langkah Pemkab Pringsewu untuk menyelesaikan berbagai persoalan Karaoke mulai dari perijinan hingga pelanggaran aturan termasuk penentuan zona, itu yang ditunggu masyarakat. Namun disisi lain, Pemerintah juga harus mencari solusi bukan hanya sekedar melakukan penyegelan, jika di Jalan KH Gholib harus bersih dari tempat hiburan malam, lantas di lokasi mana karaoke bisa didirikan, tentu ini menjadi PR bagi Pemkab Pringsewu. (Manalu)

Editor :