Bawaslu Kembali Setor Rekomendasi DPT Bermasalah Sebanyak 2.355 ke KPU Bandar Lampung

Kupaspastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandarlampung kembali memberikan surat rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung berkaitan dengan temuan hasil pencermatan Bawaslu terhadap Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP), di kantor KPU Bandarlampung, Sabtu (29/09/2018).
Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung Candrawansah menerangkan, pihaknya kembali menemukan 2.355 pemilih bermasalah hasil dari pencermatan terhadap DPTHP yang telah diplenokan oleh KPU kota Bandarlampung beberapa waktu lalu.
Candra juga menerangkan, saat ini tengah menyerahkan surat rekomendasi secara formal kepada KPU Bandarlampung, dari hasil pengamatan terdapat DPT bermasalah, yakni pemilih ganda identik, pemilih belum cukup umur, dan pindah domisili.
"Kami sudah menyerahkan surat rekomendasi kepada KPU, terkait temuan 2.355 DPT yang masih bermasalah, baik ganda identik, belum cukup umur dan pindah domisili, tapi yang paling banyak adalah ganda identik berjumlah 2.065 mata pilih," ungkapnya. (Sule)
Berita Lainnya
-
Dari 2.650 Koperasi Merah Putih di Lampung, Baru 58 yang Beroperasi
Kamis, 18 September 2025 -
Akademisi Unila: Koperasi Merah Putih Rentan Gagal Jika SDM Lemah dan Pinjaman Tidak Selektif
Kamis, 18 September 2025 -
Ketua DPRD Lampung: Dampak Pertemuan dengan Airlangga Dirasakan Petani Singkong Dua Bulan ke Depan
Kamis, 18 September 2025 -
BPIP RI Gelar Bimtek Pemantapan Ideologi Pancasila dan Teken MoU dengan DPRD Lampung
Kamis, 18 September 2025