Bantu Korban Gempa Sulteng, Pemerintah Siapkan Dana Sebesar Rp560 Miliar
Kupastuntas.co, Jakarta - Pemerintah sedang memproses permintaan dana dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana atau BNPB untuk penanganan gempa hingga tsunami di Sulawesi Tengah sebesar Rp 560 miliar.
Demikian diungkapkan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati yang dikutip dari detik.com pada Sabtu (29/9/2018).
"Kita permintaan dari BNPB sekitar hampir Rp560 miliar. Kita proses hari ini. Supaya bisa dicairkan sesegera mungkin hari Senin (1/10/2018) atau bahkan kalau besok (Minggu, 30/9/2018) memungkinkan dari perbankan itu adalah sebagai BNPB bisa langsung melakukan operasi," kata Sri Mulyani.
"Sumbernya dari BNPB kami ada untuk di dalam anggarannya sendiri maupun pos cadangan untuk bencana. Kalaupun ini masih September dan kita sudah banyak keluarkan (anggaran), kita akan lihat relokasi dari bendahara umum negara," tuturnya.
Sri Mulyani mengatakan, pemerintah saat ini terus memantau segala kebutuhan korban bencana di lokasi. Dia bilang pemerintah akan semaksimal mungkin menolong masyarakat korban gempa.
"Jadi ini adalah masa emergency. Bantu masyarakat agar korban seminimal mungkin atau mereka yang sakit karena rumah sakit, dan lainnya, nanti kita lihat assesmen dari kerusakannya," katanya.
Saat ini, kata Sri Mulyani, berbagai tim dari TNI, BNPB, hingga Polri diturunkan untuk melakukan operasi kemanusiaan. Pemerintah pun mendukung aksi itu semua demi kemanusiaan.
"Ini kan tidak direncanakan, segala sesuatu yang mendesak kita akan tambahkan dari sisi Pos BNPB sehingga mereka bisa jalankan," tuturnya. (dtk)
Berita Lainnya
-
Panen Raya Bawang Merah di Cirebon, Kementan Pastikan Pasokan Aman Jelang Ramadan hingga Lebaran
Kamis, 05 Februari 2026 -
Produksi dan Stok Beras Surplus, Raffi Ahmad Ajak Generasi Muda Kuatkan Sektor Pertanian
Kamis, 05 Februari 2026 -
OTT Pegawai Bea Cukai, KPK Sita Uang Miliaran dan Emas Senilai Rp 8,19 Miliar
Kamis, 05 Februari 2026 -
Pemprov Lampung Terima Penghargaan Kualitas Tertinggi Kategori Pemerintah Provinsi dari Ombudsman RI
Kamis, 29 Januari 2026









