• Sabtu, 27 Juli 2024

3 Hari, 5 Tersangka Narkoba Dijaring Polres Lampung Utara

Sabtu, 29 September 2018 - 12.42 WIB
209

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Tiga hari terakhir sedikitnya 5 orang yang diduga pengguna dan pengedar narkotika jenis sabu berhasil diamankan Satres Narkoba Polres Lampung Utara.

Upaya jajaran kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika yang telah meracuni para generasi bangsa hanya untuk kenikmatan sesaat itu tidak pernah berhenti, meski langkah tegas sudah diberlakukan namun masih saja didapati adanya oknum dari kesatuannya yang menjadi pengguna.

Seperti halnya yang dilakukan Team opsnal Satres Narkoba Polres Lampung Utara yang terus melakukan pemberantasan terhadap oknum yang diduga meguasai, menyimpan, memiliki, menggunakan dan mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya beberapa hari lalu, dan kini telah mengamankan sedikitnya lima orang tersangka dan satu diantaranya oknum polisi.

Diketahui sejak Rabu (26/9/2018) lalu ada lima orang tersangka yang telah diamankan oleh team opsnal Satres Narkoba Polres Lampung Utara.

Sebagaimana dikatakan Kapolres Lampung Utara AKBP Eka Mulyana, melalui Kasat Narkoba Iptu Andri Gustami, bahwa jajarannya telah berkomitmen untuk melakukan pemberantasan dengan tidak melakukan pilah pilih. Untuk itu jika terlibat oknum dari kesatuannya pun akan dilakukan sesuai proses yang berlaku.

Dikatakannya, pada Rabu (26/9/2018) lalu sekira pukul 17.00 WIB, di TKP Jalan Raya Abung Timur, Lampung Utara telah diamankan 3 orang tersangka Es (40), EA (36) dan DH (34) oknum polisi dengan barang bukti 1 paket sabu, 1 plastik klip, dan 2 buah handpone.

Lalu pada Kamis (27/9/2018) sekira pukul 23.00 WIB, team opsnal Satresnarkoba mengamankan 1 orang warga HA (56) di TKP LK V Kelurahan Bukit Kemuning, Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara, dengan barang bukti 1 buah bong, 6 plastik klip bekas sabu, 2 bungkus plastik klip, 2 pirek kaca, 5 centong, 1 buah jarum, 1 buah selang, dan 1 korek api gas.

Kemudian, lanjut Kasat Narkoba Polres Lampung Utara itu pada Jumat (28/9/2018) sekira pukul 23.00 WIB, team opsnal Satresnl Narkoba kembali berhasil mengamankan 2 orang tersangka dengan barang bukti  1 (satu) paket sabu.

"Dari tersangka AA (21) dan YR (24) ini kita amankan satu paket sabu, di TKP Jalan Beringin, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara," ujar Andri Gustami, Sabtu (29/9/2018).

Dijelaskannya, kronologis penangkapan terhadap kedua orang tersebut berawal dari informasi yang didapatkan jajarannya bahwa akan ada transaksi narkoba di Jalan Beringin, kemudian team langsung memastikan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka AA (21) karena ditemukan barang bukti 1 paket saabu yang sempat dibuangnya ke dalam siring.

Lalu dari keterangan AA ini dia mendapatkan barang tersebut dari  rekannya yang DPO, kemudian dari keterangan AA ini juga bahwa sabu tersebut adalah pesanan kawannya YR (24), yang langsung dilakukan penjemput an di rumahnya.

"Selanjutnya kedua tersangka langsung diamankan ke Satresnarkoba Polres Lampung Utara untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," jelas Andri Gustami. (Sarnubi)

 

 

Editor :