Polres Lamteng Amankan 2 Orang Pembuat SKCK Palsu
Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Dari tangan dua tersangka, pemalsu Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), yang diamankan Polsek Terusan Nunyai Polres Lampung Tengah Kamis (27/9/2018) sekitar pukul 20.00 WIB, disita 21 lembar SKCK palsu.
Kapolres Lamteng AKBP Slamet Wahyudi melalui Kapolsek Terusan Nunyai AKP Abdul Roni mengatakan, hasil penyelidikan petugas Polsek Terusan Nunyai, tersangka menjual Rp. 25 ribu perlembar SKCK palsu.
Dua tersangka tersebut diamankan di Dusun Kecubung, Kampung Lempuyang Bandar Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah. Keduanya yakni Solikin (35) warga Lempuyang Bandar RT 07 Dusun 01 Kampung Lempuyang Bandar Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah dan Putri Indah Pertiwi (19) warga Kecubung RT 01 RW 04 Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah. Tersangka diamankan di konter miliknya sendiri di Kampung lempuyang Bandar, Lampung Tengah. (Towo)
Berita Lainnya
-
Dibegal Penumpang di Lampung Tengah, Pengemudi Ojol Alami Luka Tusuk
Sabtu, 21 September 2024 -
Polisi Bakar Gubuk Diduga Markas Peredaran Narkoba di Perkebunan Sawit Lamteng
Rabu, 11 September 2024 -
Bersama Ardito Wijaya, I Komang Koheri Siap Tuntaskan Keluhan Masyarakat Lampung Tengah
Kamis, 05 September 2024 -
Ardito Wijaya dan Sandi Armoko Resmi 'Angkat Saudara' dalam Adat Angken Mewanghi di Bumi Aji Lamteng
Senin, 02 September 2024