Polres Lamteng Amankan 2 Orang Pembuat SKCK Palsu
Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Dari tangan dua tersangka, pemalsu Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), yang diamankan Polsek Terusan Nunyai Polres Lampung Tengah Kamis (27/9/2018) sekitar pukul 20.00 WIB, disita 21 lembar SKCK palsu.
Kapolres Lamteng AKBP Slamet Wahyudi melalui Kapolsek Terusan Nunyai AKP Abdul Roni mengatakan, hasil penyelidikan petugas Polsek Terusan Nunyai, tersangka menjual Rp. 25 ribu perlembar SKCK palsu.
Dua tersangka tersebut diamankan di Dusun Kecubung, Kampung Lempuyang Bandar Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah. Keduanya yakni Solikin (35) warga Lempuyang Bandar RT 07 Dusun 01 Kampung Lempuyang Bandar Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah dan Putri Indah Pertiwi (19) warga Kecubung RT 01 RW 04 Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah. Tersangka diamankan di konter miliknya sendiri di Kampung lempuyang Bandar, Lampung Tengah. (Towo)
Berita Lainnya
-
Terpilih Aklamasi, Musa Ahmad Kembali Pimpin Golkar Lampung Tengah
Sabtu, 07 Februari 2026 -
Janji Uang Gaib Berujung Meja Hijau, Dukun Palsu di Lamteng Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Sabtu, 07 Februari 2026 -
Dua Prajurit TNI Gagalkan Aksi Penjambretan di Lampung Tengah
Rabu, 04 Februari 2026 -
KPK Periksa Sekwan DPRD Lampung Tengah, Dalami Dugaan Suap Proyek Era Ardito Wijaya
Rabu, 04 Februari 2026









