• Minggu, 22 September 2024

Polres Lamteng Amankan 2 Orang Pembuat SKCK Palsu

Jumat, 28 September 2018 - 16.41 WIB
441

Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Dari tangan dua tersangka, pemalsu Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), yang diamankan Polsek Terusan Nunyai Polres Lampung Tengah Kamis (27/9/2018) sekitar pukul 20.00 WIB, disita 21 lembar SKCK palsu.

Kapolres Lamteng AKBP Slamet Wahyudi melalui Kapolsek Terusan Nunyai AKP Abdul Roni mengatakan, hasil penyelidikan petugas Polsek Terusan Nunyai, tersangka menjual Rp. 25 ribu perlembar SKCK palsu.

Baca Juga: Soal Dana Rp2,5 Miliar, Kadinkes Way Kanan: Itu Untuk Puskesmas Lakukan Sosialisasi dan Stimulan ODF di 221 Kampung

Dua tersangka tersebut diamankan di Dusun Kecubung, Kampung Lempuyang Bandar  Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten  Lampung Tengah. Keduanya yakni Solikin (35) warga Lempuyang Bandar RT 07 Dusun 01 Kampung Lempuyang Bandar Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah dan Putri Indah Pertiwi (19) warga Kecubung RT 01 RW 04 Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah. Tersangka diamankan di konter miliknya sendiri di Kampung lempuyang Bandar, Lampung Tengah. (Towo)

Editor :