Polres Lamteng Amankan 2 Orang Pembuat SKCK Palsu

Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Dari tangan dua tersangka, pemalsu Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), yang diamankan Polsek Terusan Nunyai Polres Lampung Tengah Kamis (27/9/2018) sekitar pukul 20.00 WIB, disita 21 lembar SKCK palsu.
Kapolres Lamteng AKBP Slamet Wahyudi melalui Kapolsek Terusan Nunyai AKP Abdul Roni mengatakan, hasil penyelidikan petugas Polsek Terusan Nunyai, tersangka menjual Rp. 25 ribu perlembar SKCK palsu.
Dua tersangka tersebut diamankan di Dusun Kecubung, Kampung Lempuyang Bandar Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah. Keduanya yakni Solikin (35) warga Lempuyang Bandar RT 07 Dusun 01 Kampung Lempuyang Bandar Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah dan Putri Indah Pertiwi (19) warga Kecubung RT 01 RW 04 Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah. Tersangka diamankan di konter miliknya sendiri di Kampung lempuyang Bandar, Lampung Tengah. (Towo)
Berita Lainnya
-
Perbaikan Jalan Komering Putih, Bupati Lamteng Ardito Tinjau Progres di Lapangan
Jumat, 01 Agustus 2025 -
Pemkab Lampung Tengah Genjot Pengembangan Wisata Tirta Gangga
Jumat, 01 Agustus 2025 -
Bupati Lamteng Ardito Dampingi Gubernur Lampung Dalam Peluncuran Dapur Makan Bergizi Gratis
Jumat, 01 Agustus 2025 -
Wakil Bupati Lampung Tengah Tinjau Pembangunan Jalan di Kecamatan Seputih Raman
Kamis, 31 Juli 2025