Polres Lamteng Amankan 2 Orang Pembuat SKCK Palsu

Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Dari tangan dua tersangka, pemalsu Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), yang diamankan Polsek Terusan Nunyai Polres Lampung Tengah Kamis (27/9/2018) sekitar pukul 20.00 WIB, disita 21 lembar SKCK palsu.
Kapolres Lamteng AKBP Slamet Wahyudi melalui Kapolsek Terusan Nunyai AKP Abdul Roni mengatakan, hasil penyelidikan petugas Polsek Terusan Nunyai, tersangka menjual Rp. 25 ribu perlembar SKCK palsu.
Dua tersangka tersebut diamankan di Dusun Kecubung, Kampung Lempuyang Bandar Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah. Keduanya yakni Solikin (35) warga Lempuyang Bandar RT 07 Dusun 01 Kampung Lempuyang Bandar Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah dan Putri Indah Pertiwi (19) warga Kecubung RT 01 RW 04 Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah. Tersangka diamankan di konter miliknya sendiri di Kampung lempuyang Bandar, Lampung Tengah. (Towo)
Berita Lainnya
-
Kasus Kekerasan di Lampung Tengah Naik, Kasus Narkotika Turun
Sabtu, 11 Oktober 2025 -
5.094 Tenaga Non-ASN di Lampung Tengah Kini Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan
Kamis, 09 Oktober 2025 -
Warga Antusias Serbu Gerakan Pangan Murah di Lapangan Dono Arum Lamteng
Rabu, 08 Oktober 2025 -
Kejari Lampung Tengah Perketat Pengawasan Program Makan Bergizi Gratis
Rabu, 08 Oktober 2025