Perubahan APBD Kota Bandar Lampung Tahun 2018 Disahkan

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - DPRD Kota Bandarlampung menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Kota Bandarlampung tahun anggaran 2018 dalam sidang paripurna yang digelar Jumat (28/9) di gedung DPRD setempat.
Dalam APBD Perubahan yang disahkan tersebut, Ketua DPRD Kota Bandarlampung Wiyadi menyampaikan, pendapatan daerah bertambah sebesar Rp. 119.410.275.280 sehingga menjadi Rp. 2.593.521.842.430.
Kemudian belanja daerah bertambah sebesar Rp. 184.525.899.580 sehingga menjadi Rp. 2.616.396.466.730 atau defisit Rp. 22.874.624.300.
Sedangkan untuk pembiayaan daerah, penerimaannya bertambah Rp. 40.625.446.094 menjadi Rp. 90.875.446.094. Pengeluarannya berkurang Rp. 24.499.178.205 sehingga jumlah pengeluaran pembiayaan menjadi Rp. 68.000.821.794. Jumlah pembiayaan netto setelah perubahan adalah surplus Rp. 22.874.624.300.
Walikota Bandarlampung Herman HN menyebutkan, bahwa perubahan APBD 2018 ini adalah penataan anggaran sehingga bisa bertambah ataupun berkurang.
"Ada yang dikurang ada juga yang ditambah. Contohnya perbaikan jalan kita tambah, dana yang tidak diperlukan dipindahkan," katanya kepada awak media usai rapat paripurna. (Farhan)
Berita Lainnya
-
Wulan Sari Mirza Buka Grand Final Duta Teknokrat 2025, Ajak Mahasiswa Jadi Teladan dan Pelestari Budaya
Minggu, 12 Oktober 2025 -
611 Kasus Kekerasan di Lampung, DAMAR: Cermin Rapuhnya Perlindungan Perempuan dan Anak
Sabtu, 11 Oktober 2025 -
Pemprov Lampung Perkuat UPTD PPA, 660 Korban Kekerasan Telah Ditangani Hingga Oktober 2025
Sabtu, 11 Oktober 2025 -
Nusantara Lampung FC Diluncurkan Besok, Uji Tanding Lawan Sriwijaya FC
Sabtu, 11 Oktober 2025