Diskoperindag Pesibar Tertibkan Pedagang Kaki Lima Pasar Waybatu
Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpolpp), melakukan penertiban pedagang kaki lima di area pasar Waybatu, Kecamatan Pesisir Tengah, Jum'at (28/09/2018).
Plt Kepala Dinas Koperindag Ambar Setiawan, melalui Kabid perdagangan Suraji di lokasi mengatakan, tujuan dari dilakukannya pemindahan para pedagang kali lima tersebut adalah untuk pemanfaatan aset daerah.
"Para pedagang harus memanfaatkan fasilitas yang telah disiapkan pemkab yakni kios pasar rakyat, penertiban jual beli yang sudah tersedia, serta pasar yang semrawut agar menjadi tertata," ujar Suraji.
Baca Juga: DPRD Tubaba Soroti Maraknya Angkutan Bermuatan Melebihi Tonase
Dilanjutkan Suraji, sebelumnya pihaknya sudah mensosialisasikan hal tersebut kepada para pedagang. Dan mediasipun telah dilakukan kepada para pedang dengan beberapa pihak.
"Pada dasarnya pedagang keberatan untuk pindah, namun setelah dilakukan mediasi maka para pedagang sepakat untuk pindah ke los yang baru. Sebelumnya, pedagang mengajukan permohonan pertanggal 1 juli 2018 mereka akan pindah dengan sendirinya. Namun tidak dilakukan, sehingga dilakukanlah penertiban pada hari ini," terang Suraji.
Terpantau di lokasi penertiban pasar tersebut, Diskoperindag bersama dengan 101 anggota satpolpp, membantu pemindahan pedagang ke lokasi yang telah disiapkan pemkab. Dan sebanyak 20 personil anggota Polsek Pesisir Tengah turut menjaga keamanan di lokasi. (Nova)
Baca Juga: APBD Perubahan Lampung Utara Disahkan
Berita Lainnya
-
RS Urip Sumoharjo Resmikan Kamar Rawat Inap Pesona Alam 4
Jumat, 19 Desember 2025 -
RS Urip Sumoharjo Raih Penghargaan atas Komitmen Jaminan Kesehatan
Jumat, 19 Desember 2025 -
LBH DLN Ajak Publik Membaca Ulang Relasi Hukum, Kekuasaan dan Keadilan
Jumat, 19 Desember 2025 -
Disnaker Lampung Mulai Bahas UMP 2026, Kenaikan Diproyeksikan 3,78 Hingga 5,87 Persen
Jumat, 19 Desember 2025









