Penyelundupan Ratusan Kulit Ular Sanca Berhasil Digagalkan KSKP Bakauheni
Kupastuntas.co, Lampung Selatan – Penyelundupan 352 lembar kulit ular sanca kembang berhasil digagalkan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni di areal pemeriksaan Seaport Interdiction. Ratusan kulit ular tersebut hendak dikirim ke dua daerah, yakni Karawang Timur, Banten dan Banyuwangi, Jawa Timur.
Kapolres Lampung Selatan AKBP M Syarhan mengatakan, kulit ular sanca ini diamankan pada waktu berbeda. Pertama, pada 11 September KSKP Bakauheni menggagalkan pengiriman 128 lembar kulit ular sanca. Pada resi, tertera nama pengirim paket Abang Cheroel dengan alamat Medan. Sedangkan penerima paket adalah Hasap Lujung Manulang, warga Karawang Timur.
“Kulit ular asal Medan itu dikirim melalui perusahaan jasa Eka Sari Lorena. Saat petugas melakukan pemeriksaan, didapati adanya paket berisikan kulit ular sanca kembang yang telah dikeringkan,” terang Syarhan didampingi Kapol KSKP Bakauheni AKP Rafli Yusuf Nugraha saat ekspose di Mapolsek KSKP, Rabu (26/9/2018).
Paket kulit ular ini kemudian diamankan karena tidak dilengkapi dokumen resmi. Pada 20 September lalu, KSKP Bakauheni kembali mengamankan 228 lembar kulit ular sanca kembang yang dikirim melalui jasa Indah Logistik cabang Medan. Dari resi tertulis pengirim atas nama Yosua Valentino asal Medan. Penerima paket atas nama Anggi Damara di Banyuwangi, Jawa Timur.
Sesuai UU Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, kata Kapolres, pengiriman komoditas hewan haruslah dilengkapi dengan dokumen resmi. Selanjutnya, barang bukti ratusan kulit ular yang sudah kering diserahkan ke Balai Karantina Pertanian. “Paket kulit ular yang diamankan kita serahkan ke Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung untuk penanganan lebih lanjut.” tandasnya.
Dalam ekspose tersebut juga disampaikan pengagalan pengiriman paket ganja yang menggunakan jasa pengiriman barang PT Indah Cargo. Paket ganja seberat 0,5 kg itu dikirim dari Riau menggunakan kendaraan truk boks BM-9343-JU tujuan Jakarta. Paket ganja dibungkus lakban, lalu dimasukkan kardus dicampur dengan pakaian.
“Setelah dilakukan pengembangan ke Jakarta, kita berhasil meringkus Tengku Nezi Septianda di stasiun Tanah Abang. Kemudian anggota juga meringkus tersangka pengirim barang Firman Akbar di daerah Kemang,” kata AKBP M Syarhan.
Polres Lamsel juga menggagalkan pengiriman 30 butir pil ekstasi dipaket di dalam kardus yang dicampur dengan makanan ringan. Paket dikirim menggunakan bus ALS BK-7838-DF dari Pekanbaru tujuan Merak, Banten. Setelah dilakukan pengembangan terhadap penerima barang, Satresnarkoba berhasil mengamankan Deden Wahyudi di Kelurahan Curug, Serang, Banten. (Dirsah)
Berita Lainnya
-
Kejari Usut Dugaan Korupsi BUMD PT Lampung Selatan Maju
Senin, 09 Desember 2024 -
Bawaslu Temukan Dugaan Tidak Netral Dua Kadis di Lamsel, Soal Sanksi Diserahkan ke BKN
Senin, 09 Desember 2024 -
Intji Indriati Jabat Pj Sekda Lampung Selatan
Senin, 09 Desember 2024 -
Truk Kontainer Muat Tepung Terbalik di Pintu Masuk Pelabuhan Bakauheni
Senin, 09 Desember 2024