Nantinya, Tukang dan Mandor Proyek Wajib Bersertifikasi
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Direktur Bina Kelembagaan dan Sumber Daya Jasa Konstruksi, Ditjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR, Bastian Sodunggaron Sihombing mengatakan jumlah tenaga kerja konstruksi di Indonesia mencapai angka sekitar 7,7 juta, namun dari angka tersebut hanya sekitar 702.279 yang memiliki sertifikat kompetensi dibidang konstruksi.
Padahal kata dia, UU nomor 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi pasal 70 ayat 1 mengamanatkan setiap tenaga kerja konstruksi wajib memiliki sertifikat konstruksi, bahkan pengguna jasanya pun wajib mempekerjakan tenaga kerja yang memiliki sertifikat kompetensi.
Baca Juga: Andika: Keberadaan PT SIL Hanya Menambah Penderitaan Masyarakat Tuba
“Dalam UU itu nantinya seluruh pelaksana kerja wajib bersertifikasi. Sekarang masih sosialisasi. Jika UU itu berlaku, seluruh pekerja dalam proyek harus menggunakan tenaga kerja bersertifikat, baik tenaga mandor, buruh, termasuk apalagi tenaga ahlinya,” kata Bastian, di Workshop K3 Distance Learning dan uji sertifikasi pelaksana/pengawas di GSG pascasarjana Universitas Bandar Lampung, Kamis (27/9/2018).
Menurutnya, saat ini berdasarkan informasi baru sekitar 10 persen pelaksana kerja konstruksi di Lampung yang bersertifikasi. Namun terkait angkanya ia belum mengetahui pasti. Karena secara nasional tenaga kerja konstruksi yang sudah bersertifikat itu sekitar 8 juta.
Baca Juga: Bupati Tulangbawang Keluarkan Surat Edaran tentang Pengurangan Tonase
“Kalau di Lampung ini sekitar 10 persen. Makanya kita targtekan tahun 2019 ini ada 3 juta tenaga pelaksana kerja yang bersertifikasi. Karena sertifikasi ini menandakan tenaga kerja itu sudah punya kualitas, terampil dan berkompeten,” jelasnya.
Pasalnya, jika pekerja itu tidak memiliki kompetensi maka produktivitasnya tidak bisa diukur. Sedangkan jika pekerja sudah memiliki sertifikat maka akan memberikan keuntungan, produktivitasnya bisa lebih tinggi, dan pekerjaan lebih cepat dan baik.
“Nanti kalau tidak bersertifikasi maka tidak bisa bekerja, yang buat minimnya pekerja bersertifikasi karena tenaga terampil tidak mengenal apa itu sertifikasi. Yang penting mereka dapat duit, padahal sertifikat ini berlaku seluruh Indonesia,” kata dia. (Wanda)
Baca Juga: 100 Pasangan Ikuti Sidang Isbat Nikah Terpadu di Kabupaten Pringsewu
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Universitas Teknokrat Lahirkan Inovasi PLTB Archimedes 3 Sudu untuk Penerangan UMKM Gunung Kunyit
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Istri Bripka Anumerta Arya Supena Bersyukur Kasus Cepat Terungkap
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Kenangan Rekan untuk Bripka Arya Supena, Polisi Baik yang Gugur saat Bertugas
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Perintah Kapolda Lampung Tembak di Tempat Pelaku Begal Tuai Pro dan Kontra
Sabtu, 16 Mei 2026








