Bupati Tulangbawang Keluarkan Surat Edaran tentang Pengurangan Tonase

Kupastuntas.co, Tulangbawang - Menindaklanjuti kendaraan melebihi tonase yang melintas di sejumlah wilayah yang berada di Tulangbawang. Bupati Tulangbawang Hj. Winarti.SE.,MH, hari Ini, Kamis (27/09/18) resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Tentang Pengurangan Muatan (Tonase) kepada pemilik kendaraan angkutan barang yang melintas di ruas jalan Simpang Penawar-Rawa Jitu melalui Dinas Perhubungan kabupaten setempat.
Hal itu sesuai SE Bupati Tulangbawang dengan Nomor 658/074/V.13/TB/VII/2018 dan Atas Dasar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 19 Ayat Dua (2) huruf b Berbunyi:
"Jalan Kelas II, yaitu jalan arteri, kolektor, lokal dan lingkungan yang dapat dilalui kendaraan bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 (dua ribu lima ratus) millimeter, ukuran panjang tidak melebihi 12.000 (dua belas ribu) millimeter, ukuran paling tinggi 4.200 (empat ribu dua ratus) millimeter dan muatan melebihi sumbu 8 (delapan) ton terkait ruas Jalan Simpang Penawar - Rawa Jitu termasuk ke dalam Jalan Kelas II."
Baca Juga: Pemkab Tubaba Tidak Mampu Tertibkan Angkutan Melebihi Tonase, Alasannya Klasik
Maka, Bupati Tulangbawang melalui Dinas Perhubungan kabupaten setempat mensosialisasikan SE tersebut kepada Camat, Aparatur Kampung dan Masyarakat, khususnya yang daerahnya dilalui ruas Jalan segmen Simpang Penawar-Rawa Jitu.
"Kepada pihak perusahaan serta kepada pemilik kendaraan angkutan barang dan jasa serta kendaraan perusahaan kiranya dapat mengurangi tonase ( Muatan ) yang over (melebihi) kapasitas. Sehingga tidak berdampak pada ruas jalan yang sudah diperbaiki maupun jalan yang masih rusak, agar tidak semakin parah yang akan merugikan masyarakat dan pemilik kendaraan angkutan barang," kata Bupati.
Baca Juga: Andika: Keberadaan PT SIL Hanya Menambah Penderitaan Masyarakat Tuba
Dirinya juga mengimbau kepada masyarakat yang dilalui ruas jalan Simpang Penawar-Rawa Jitu agar dapat membantu Pemerintah daerah dan pusat dalam pengawasan dan monitoring sesuai SE yang di keluarkan agar dapat di terapkan di lapangan.
"Berdasarkan SE tersebut masyarakat dapat melakukan imbauan atau tindakan kepada pemilik/sopir angkutan barang yang memang tidak mengindahkan SE tersebut dengan memuat-muatan melebihi tonase yang di tetapkan," tegasnya.
Baca Juga: Tuntut HGU, Ratusan Masyarakat Sambangi PT Sweet Indo Lampung
Lebih lanjut, Bupati perempuan itu mengharapkan kerjasama dari masyarakat untuk menjaga ruas jalan Simpang Penawar- Rawa Jitu agar dapat terjaga dengan baik demi kesejahteraan masyarakat pengguna akses jalan tersebut dan agar kerusakannya tidak semakin parah atau jalan yang sudah sebagian di perbaiki tidak mengalami kerusakan seperti yang pernah terjadi,
"Kerjasama masyarakat, Pemerintah daerah, Pemerintah pusat dan Kampung sangat di butuhkan," tukasnya. (Edwin)
Baca Juga: Ratusan Anggota TNI-Polri Siap Amankan Aksi Demo Masyarakat Tulangbawang
Berita Lainnya
-
Buntut Penangkapan 3 Pencuri Sawit di Tulang Bawang, Polisi Ringkus Pemilik Senpi
Kamis, 10 Juli 2025 -
Polisi Ungkap Komplotan Pencuri Buah Sawit PT SIP Tulang Bawang, 3 Pelaku Dibekuk
Rabu, 09 Juli 2025 -
Warga Tulang Bawang Tewas Tenggelam di Sungai, Sempat Buat Video Ingin Bunuh Diri
Rabu, 09 Juli 2025 -
Begal Motor 6 TKP di Tulang Bawang Diringkus Polisi di Lampung Timur
Minggu, 06 Juli 2025