Satres Narkoba Polres Lampura Amankan Terduga Pengedar Sabu

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Lampung Utara kian gencar melakukan pemberantasan terhadap pengguna dan pengedar di wilayah hukumnya.
Hal itu diungkapkan Kasat Narkoba Polres Lampung Utara Iptu Andri Gustami, mewakili Kapolres AKBP Eka Mulyana setelah siang tadi melakukan pemusnahan barang bukti 57 paket ganja, dan malam ini kembali merilis ungkap kasus narkoba dengan mengamankan seorang tersangka berikut barang bukti narkoba jenis sabu.
"Penangkapan dilakukan tadi malam, Selasa (25/9/2018) sekira pukul 20.00 WIB, oleh team Opsnal Satresnarkoba. Di TKP Desa Papan Rejo, Kecamatan Abung Timur, Lampung Utara," kata Iptu Andri Gustami, pada Kupastuntas.co Rabu (26/9/2018) sekira pukul 21.25 WIB.
Penangkapan terhadap tersangka RZ (28) berawal dari informasi yang jajarannya terima, lalu dilakukan penyelidikan oleh team opsnal terkait informasi adanya oknum bandar sabu di wilayah Papan Rejo.
Team yang dipimpin langsung Kasatres Narkoba Polres Lampung Utara itu kemudian melakukan penggerebekan di kediaman tersangka, lalu tersangka diamankan berikut barang bukti berupa 9 paket sabu, 4 plastik klip bening, 1 buah centong, 1 unit HP Android, 1 bundel plastik klip, dan uang tunai sebesar Rp 200 ribu.
"Sementara ini tersangka berikut barang buktinya sudah diamankan di Satres Narkoba Polres Lampung Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya. (Sarnubi)
Berita Lainnya
-
Dugaan Pembalakan Liar di Register 34 Tangkit Tebak Lampura, Pengamat Minta Aparat Harus Tegas
Jumat, 17 Oktober 2025 -
Dugaan Pembalakan Liar di Hutan Register 34 Lampung Utara, Ketua Gapoktan Disebut Dibekingi Aparat
Kamis, 16 Oktober 2025 -
Kolaborasi Musik dan UMKM, Papa Rock n Roll Hidupkan Malam di Kotabumi Lampung Utara
Kamis, 16 Oktober 2025 -
Kepala UPTD Kehutanan Tangkit Tebak Lampura Tegaskan Belum Ada Izin Resmi Pemasangan Jalur Listrik di Desa Suka Mulya
Rabu, 15 Oktober 2025