• Sabtu, 22 Juni 2024

Indeks Kerawanan Pemilu di Provinsi Lampung Tinggi Hingga 49,56%

Rabu, 26 September 2018 - 08.37 WIB
132

Kupastuntas.co, Bandarlampung – Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) di Provinsi Lampung berada di atas nasional dengan nilai 49,56. Sementara secara nasional rata-rata skor IKP 2019, yakni 49. Beragam persoalan ikut memicu kerawanan Pemilu 2019 mendatang, salah satunya akurasi data pemilih.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI merilis persentase Indeks Kerawan Pemilu (IKP) di setiap provinsi yang ada di Indonesia untuk pemilu 2019 pada Selasa (25/9/2018).

Dari hasil IKP 2019 yang dirilis tersebut, Provinsi Lampung masuk dalam tingkat kerawanan di atas rata-rata nasional. IKP di Lampung sejajar dengan Papua Barat, Papua, Maluku Utara, Aceh, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Maluku, Sumatera Barat, Jambi, DI Yogyakarta, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara dan Sulawesi Tengah.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Fatikhatul Khoiriyah mengatakan, ada beberapa faktor yang mempengaruhi hasil dari IPK Lampung, terutama dalam hal hak pilih masyarakat.

Dikatakannya, persoalan hak pilih sangat terkait dengan belum selesainya perekaman E-KTP, pemilih ganda dan pemilih yang belum terdaftar. "Jadi lebih pada aspek akurasi data pemilih dan keterpenuhan hak semua warga negara untuk dapat memilih," jelasnya, kemarin.

Ia melanjutkan, IKP Lampung yang mencapai 49,56% masuk ke dalam kategori kerawanan tinggi, khususnya terkait pemutakhiran data pemilih, relasi kuasa di tingkat lokal, netralitas ASN, politik uang dan netralitas penyelenggara Pemilu

"Menyikapi IKP Lampung ini, kami akan melakukan pengoptimalan supervisi ke struktur di bawah dalam rangka memastikan integritas dan profesionalitas jajaran pengawas Pemilu,” terangnya.

Komisioner Bawaslu Provinsi Lampung Divisi Pencegahan, Iskardo P Panggar menambahkan, IKP 2019 merupakan upaya dari Bawaslu RI untuk melakukan pemetaan dan deteksi dini sebagai mekanisme early warning system terhadap berbagai potensi pelanggaran dan kerawanan untuk kesiapan menghadapi pelaksanaan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden secara serentak tahun 2019.

"Kita akan koordinasikan kepada semua pihak untuk menjadikan IKP sebagai pencegahan kita agar potensi pelanggaran tersebut tidak terjadi di Pemilu 2019," ungkapnya.

Ia melanjutkan, dalam IKP ini kerawanan didefinisikan sebagai segala hal yang menimbulkan gangguan dan berpotensi menghambat proses pemilihan umum yang inklusif dan benar. Penyusunan IKP 2019 merupakan penyempurnaan dari IKP-IKP sebelumnya. (Sule)

Editor :