DPC Demokrat Pesibar Ajukan Gugatan Ke Bawaslu, Masalah Apa?
Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) partai Demokrat Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) secara resmi mengajukan gugatan terkait bacaleg partai demokrat atas nama Farit Wijaya yang telah dicoret oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Pesibar.
Melalui sambungan telpon, Rabu (26/09/2018), Abdul Kodrat selaku Komisioner Koordinator Divisi yang membidangi hukum penanganan pelanggaran dan sengketa mengatakan, bahwa benar DPC Partai Demokrat telah mengajukan gugatan kepada Bawaslu setempat.
"Berkas permohonan sudah kami terima tadi sore. Yang diserahkan oleh Sekretaris DPC Partai Demokrat atas nama Adry Fahzakam. Selanjutnya kami akan melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas yang telah diserahkan tersebut," ucap Kodrat.
Berita Terkait : Bacaleg Farit Siap Gugat KPUD Pesibar
Dilanjutkan Kodrat, bahwasannya pihaknya akan melakukan diskusi terlebih dahulu di Bawaslu Pesibar.
"Setelah kita diskusikan maka akan konsultasi dengan Bawaslu Provinsi. Setelah berkas diperiksa dan dinyatakan lengkap oleh Bawaslu Pesibar, berikutnya akan diplenokan selanjutnya diregistrasi," terangnya.
Kemudian setelah itu, Kodrat menambahkan maka kedua belah pihak akan dipanggil untuk melakukan mediasi.
"Apabila pada saat sidang mediasi kedua belah pihak tidak menemukan mufakat, maka dilakukan sidang ajudikasi," pungkas Kodrat.
Berita Terkait : Dicoret KPUD Pesibar, Bacaleg Ini Protes
Sementara itu, disampaikan Sekretaris DPC Demokrat Pesibar, Adry Fahzakam berharap dengan diajukannya gugatan kepada bawaslu setempat, Farit Wijaya yang mendaftar sebagai bacaleg dari dapil 2 bisa masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT).
"KPUD Pesibar telah mencoret Farit Wijaya dari Daftar Calon Sementara (DCS), sementara belum ada putusan dari MA. Setelah ada surat edaran dari MA, seharusnya yang bersangkutan bisa masuk dalam DCT," terang Adry. (Nova)
Berita Lainnya
-
Gugatan PHP Ditolak MK, Dedi-Topani Resmi Menang Pilkada Pesisir Barat 2024
Rabu, 05 Februari 2025 -
Oknum Polisi di Pesibar Lampung Jadi Tersangka Penyelundupan Benur Ilegal Senilai Rp 3,7 Miliar
Rabu, 05 Februari 2025 -
Polres Pesibar Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 3,7 Miliar
Jumat, 31 Januari 2025 -
Istri Sering Digoda, Suami di Pesibar Aniaya Pria Hingga Tewas
Jumat, 24 Januari 2025