Rumahnya Dipagar Tetangga, Akses Keluarga Khotijah Hanya Lewat Ini
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Setelah ditutup pagar oleh tetangganya sendiri, keluarga Siti Khotijah (35) tak lagi bisa leluasa keluar-masuk rumah. Jalan satu-satunya yang tersisa hanya celah sempit antara pagar dengan tembok rumah kakaknya.
Pagar setinggi 2 meter itu menutup bagian depan rumah Khotijah sejak akhir Juni 2018. Pagar itu dibangun oleh Seger (61), tetangga Khotijah di Desa Sudimoro, Kecamatan Megaluh, Jombang.
Akibatnya, akses yang tersisa bagi keluarga Khotijah hanya celah sempit antara pagar yang dibangun Seger dengan tembok rumah kakak Khotijah, Sri Utami. Jangankan untuk membawa kendaraan, untuk berjalan kaki saja harus dengan memiringkan badan.
"Terpaksa saya bobol rumah kakak saya untuk keluar-masuk rumah," kata Khotijah kepada wartawan di rumahnya, Selasa (25/9/2018).
Baca Juga: Sidak Pasar Waybatu, Bupati Minta PKL Pindah Ke Kios yang Telah Disiapkan Pemkab Pesibar
Rumah Khotijah dan kakaknya, dulunya memang menyatu. Rumah warisan orang tuanya itu dipisah menjadi dua bagian sejak Khotijah sudah menikah dengan Abdul Karim (40). Ibu satu anak ini pun menempati bagian belakang rumah.
"Sejak ditutup pagar, saya nitip kendaraan di rumah kakak saya. Keluar masuk lewat dapur rumah kakak saya," terangnya.
Khotijah mengaku berusaha mencari keadilan atas nasib rumahnya yang tanpa akses. Namun, pihak Pemerintah Desa Sudimoro justru cenderung membela Seger.
Pembangunan pagar itu dianggap legal lantaran dibangun di atas tanah milik Seger sendiri.
"Ternyata Pak Carik (Sekdes) bilang tanah itu milik Pak Seger. Katanya beli, tapi ditanya surat jual beli tak bisa menunjukkan. Kan penyerobotan," tandas Khotijah. (dtk)
Berita Lainnya
-
MK Tolak Uji Materi Penyediaan Kotak Kosong di Pilkada Seluruh Daerah
Sabtu, 16 November 2024 -
Kemendagri Resmi Larang Kepala Daerah Sebar Bansos Jelang Pilkada
Kamis, 14 November 2024 -
Indonesia Peringkat Kedua Kasus TBC Terbanyak, Capai 1 Juta Lebih
Selasa, 12 November 2024 -
Pemerintah Antisipasi Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Mundur dari Jadwal
Senin, 11 November 2024