Polisi Tetapkan Seorang Tersangka Penyerobot Konvoi Jokowi

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Penyidik Polres Metro Jakarta Timur menetapkan tersangka terhadap perempuan berinisial A yang menyerobot rombongon konvoi Presiden Joko Widodo hingga menabrak petugas kepolisian.
"Kita kenakan Undang-Undang lalu lintas," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Selasa.
Kombes Argo mengatakan tersangka A dijerat Pasal 311 juncto Pasal 310 UU Nomor 22 Tahun 2008 karena kelalaian mengemudikan kendaraan mengakibatkan orang terluka.
Argo menuturkan petugas mengizinkan A pulang ke rumah namun dikenakan wajib lapor usai menjalani pemeriksaan.Hasil tes urin menunjukkan A mengonsumsi obat resep dokter untuk penenang yakni positif mengandung "benzodiazepine".
Sebelumnya, seorang pengemudi berinisial A menerobos Jalan Tol Cimanggis Jakarta Timur pada Senin (24/9). Akibat aksinya itu seorang anggota polisi lalu lintas terluka saat A berusaha menerobos rombongan kendaraan Presiden Jokowi. (antaranews)
Berita Lainnya
-
Dana Reses Anggota DPR RI Naik Jadi 702 Juta
Minggu, 12 Oktober 2025 -
PWI Provinsi Lampung Bawa 70 Pengurus Hadiri Pengukuhan PWI Pusat
Sabtu, 04 Oktober 2025 -
Kukuhkan Ketua PWI Pusat, Meutya Hafid: Pers Punya Peran Penting dalam Menjaga Persatuan Bangsa
Sabtu, 04 Oktober 2025 -
Kemenko Perekonomian Keluarkan Empat Langkah Pecahkan Masalah Singkong di Lampung, dari Lartas Impor Tapioka hingga Penetapan Harga
Kamis, 18 September 2025