Kapolres Lambar Sampaikan Netralitas Personil Polri pada Pemilu
Kupastuntas.co, Lampung Barat - Kapolres Lampung Barat (Lambar) AKBP Tri Suhartanto memimpin Apel pagi di halaman Polres setempat, Selasa (25/09/2018). Dalam apel tersebut Kapores menyampaikan arahan tentang Netralitas anggota personil Polri dalam Pemilu.
"Sebagai anggota Polri kita mempunyai pedoman dan larangan dalam Pemilu. Sehingga saya tegaskan anggota dilarang membantu mendeklarasikan bakal Capres, Cawapres maupun Caleg dan juga dilarang menerima, memberikan, meminta atau mendistribusikan janji atau hadiah sumbangan atau bantuan dalam bentuk apapun," Tegas Kapolres.
Baca Juga: Tenaga Honorer K2 Lampura Sampaikan Uneg-uneg Kepada Wakil Rakyat
Selain itu lanjut Kapolres, anggota Polri juga dilarang menggunakan, memasang atau menyuruh orang lain untuk memasang atribut-atribut pemilu, dilarang menghadiri menjadi pembicara atau narasumber pada kegiatan deklarasi rapat kampanye pertemuan partai politik kecuali PAM yang berdasarkan surat perintah tugas.
"Banyak sekali larangan yang harus kita taati sesuai dalam pedoman ST/2377/IX/HUK.7.1./2018 tanggal 23/9/2018 tentang pedoman dan larangan bagi anggota Polri dalam Pemilu," Kata Kapolres.
Untuk sanksi penegakan terhadap pelanggaran anggota Polri yang tidak menjaga netralitas dalam penyelenggaraan Pileg atau Pilpres 2019 diantaranya tertera dalam pasal 9 PPRI No 2 tahun 2003 tentang peraturan disiplin dengan rincian teguran tertulis penundaan mengikuti pendidikan paling lama 1 (satu) tahun, penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat untuk paling lama1 (satu) tahun, mutasi yang bersifat demosi penempatan dalam tempat khusus paling lama 21 hari, Pungkasnya. (Iwan)
Baca Juga: Pemilih Pemula Bisa Gunakan Suket, KPUD Pesawaran Tunggu SE dari KPU Pusat
Berita Lainnya
-
Mengenal Sosok Edi Novial, Pemecah Rekor Ketua DPRD Lampung Barat Tiga Periode Berturut-turut
Senin, 25 November 2024 -
Lampung Barat Masuk 40 Besar Daerah Rawan Bencana, BPBD Diminta Siaga Hadapi Cuaca Ekstrem
Senin, 25 November 2024 -
Tayuhan Bumi Sekala, Upaya Pelestarian dan Pengembangan Seni Tradisi Pusaka Lama Masyarakat Sekala Bekhak
Senin, 25 November 2024 -
H-3 Pemungutan Suara, Parosil-Mad Hasnurin Sampaikan LPPDK ke KPU Lambar
Minggu, 24 November 2024