• Senin, 25 November 2024

Kapolres Lambar Sampaikan Netralitas Personil Polri pada Pemilu

Selasa, 25 September 2018 - 13.26 WIB
73

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Kapolres Lampung Barat (Lambar) AKBP Tri Suhartanto memimpin Apel pagi di halaman Polres setempat, Selasa (25/09/2018). Dalam apel tersebut Kapores menyampaikan arahan tentang Netralitas anggota personil Polri dalam Pemilu.

"Sebagai anggota Polri kita mempunyai pedoman dan larangan dalam Pemilu. Sehingga saya tegaskan anggota dilarang membantu mendeklarasikan bakal Capres, Cawapres maupun Caleg dan juga dilarang menerima, memberikan, meminta atau mendistribusikan janji atau hadiah sumbangan atau bantuan dalam bentuk apapun," Tegas Kapolres.

Baca Juga: Tenaga Honorer K2 Lampura Sampaikan Uneg-uneg Kepada Wakil Rakyat

Selain itu lanjut Kapolres, anggota Polri juga dilarang menggunakan, memasang atau menyuruh orang lain untuk memasang atribut-atribut pemilu, dilarang menghadiri menjadi pembicara atau narasumber pada kegiatan deklarasi rapat kampanye pertemuan partai politik kecuali PAM yang berdasarkan surat perintah tugas.

"Banyak sekali larangan yang harus kita taati sesuai dalam pedoman ST/2377/IX/HUK.7.1./2018 tanggal 23/9/2018 tentang pedoman dan larangan bagi anggota Polri dalam Pemilu," Kata Kapolres.

Untuk sanksi penegakan terhadap pelanggaran anggota Polri yang tidak menjaga netralitas dalam penyelenggaraan Pileg atau Pilpres 2019 diantaranya tertera dalam pasal 9 PPRI No 2 tahun 2003 tentang peraturan disiplin dengan rincian teguran tertulis penundaan mengikuti pendidikan paling lama 1 (satu) tahun, penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat untuk paling lama1 (satu) tahun, mutasi yang bersifat demosi penempatan dalam tempat khusus paling lama 21 hari, Pungkasnya. (Iwan)

Baca Juga: Pemilih Pemula Bisa Gunakan Suket, KPUD Pesawaran Tunggu SE dari KPU Pusat

 

Editor :