Hilang 14 Tahun, Imigran asal Lampung Dipulangkan dari Yordania
Kupastuntas.co, Bandarlampung – Setelah 14 tahun hilang kontak bersama keluarga, Sarisih pekerja imigran asal Lampung, akhirnya dipulangkan dari Yordania. Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Amman Yordania memulangkan perempuan 42 itu setelah dua bulan lalu ditemukan oleh Tim Satgas Perlindungan KBRI.
“Kami memulangkan Sarisih setelah ditemukan keberadaan rumah majikannya dan langsung ditampung di Griya Singgah KBRI. Kini Sarisih telah berkumpul dengan keluarganya di tanah air,” kata Dubes RI untuk Kerajaan Yordania merangkap Palestina, Andy Rachmianto dalam keterangan Pers pada Senin (24/9/2018).
Baca Juga: Oknum Polisi Diduga Bocorkan Razia di Tempat Hiburan Malam
Andy menjelaskan selama ini tim satgas mencari tahu Sarisih melalui berbagai sumber informasi. Setelah berkoordinasi dengan LSM dan Anti Human Trafficking Unit (AHTU), pada awal Juli mulai ada titik terang tentang keberadaan Sarisih.
Hasil investigasi Tim Satgas didapati fakta bahwa Sarisih tidak diurus kelengkapan dokumennya, seperti paspornya yang kedaluwarsa sejak 2008 dan tidak diperpanjang lagi. Melalui proses mediasi yang panjang, akhirnya majikan mau membayar denda izin tinggal selama Sarisih berada di Yordania.
“Dengan berbagai perjuangan, semua permasalahan terkait, termasuk pelunasan gajinya dapat diselesaikan melalui mediasi, “ kata Andy Rachmianto.
Baca Juga: Terganjal PermenPAN-RB, Pegawai Honorer di Lamteng Tolak Pendaftaran CPNS
Diketahui sebelumnya, melalui suratnya kepada Presiden Jokowi, Ferdina meminta bantuan pemerintah untuk memulangkan ibunya yang tidak pernah lagi dilihatnya sejak 15 tahun lalu.
“Saya mohon, bantu Ibu saya. Bantu saya Pak Jokowi untuk memulangkan Ibu saya, bukankah Ibu saya warga Indonesia? Saya mohon bantuan Bapak Jokowi," tulis Ferdina.
Berdasarkan pengaduan tersebut, KBRI Amman langsung melakukan upaya pencarian dengan berbekal informasi yang sangat minimal. Kini, Sarisih bisa bisa kembali bersatu dengan keluarganya di Lampung. (Kps)
Berita Lainnya
-
Dugaan Pungutan Pramuka Rp1,5 Juta Disorot, DPRD Bandar Lampung Bakal Panggil Pihak Terkait
Jumat, 26 Juni 2026 -
Karya Jurnalistik Akan Masuk Objek Hak Cipta, Penggunaan Komersial Harus Bayar Royalti
Jumat, 26 Juni 2026 -
YBM PLN UP3 Metro Gelar Khitanan Massal, 50 Anak Ikuti Layanan Gratis Metode Modern
Jumat, 26 Juni 2026 -
FST UIN RIL Gelar Workshop Perawatan Mikroskop Diikuti Sejumlah Instansi di Lampung
Jumat, 26 Juni 2026








