Buron Kasus Perbankan Ini Ditangkap Usai Laksanakan Ibadah Haji
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Buron kasus perbankan Jamrus bin Mahmur akhirnya menyerahkan diri ke pihak Kejaksaan Tinggi Jambi setelah melaksanakan ibadah haji. Jamrus mengaku saat di tanah suci dia berdoa agar kuat menjalani hukumannya.
"Saya nunggu bisa berangkat haji 8 tahun. Jadi setelah saya jalankan ibadah haji, saya tau jika nanti akan ditahan atas perbuatan saya. Tetapi saya lega menjalankan hukuman ini setelah pulang dari haji," kata Jamrus saat diwawancara wartawan di kantor Kejati Jambi di Jalan A. Yani, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, Selasa (25/9/2018).
Jamrus pun mengaku, selama jadi buron, ia menjalani usaha di Sumatera Barat. Tidak lama setelah itu, ia mendaftar haji untuk dapat melaksanakan ibadah di Tanah Suci bersama istri dan anak-anaknya.
"Saya berdoa ketika di Tanah Suci nanti agar saya dapat jalani hukuman ketika usai melaksanakan ibadah. Jadi saya tenang dan lega, begitu," ungkapnya.
Kajari Sungai Penuh Romy Arizianto mengatakan Jamrus sempat divonis bebas terkait kasus tersebut. Namun jaksa mengajukan kasasi dan hasilnya memvonis Jamrus.
"Terpidana ini sebelumnya tersandung kasus kredit macet tahun 2010. Saat itu terpidana menjabat selaku Kepala Cabang BRI Sungai Penuh. Ia sempat ditahan namun setelah itu bebas, setelah pengadilan menyatakan terpidana terbukti tetapi tidak melakukan tindak pidana," ucapnya.
Jamrus divonis berdasarkan putusan MA Nomor 2401.K?PID.SUS/2013. Jamrus terbukti melanggar Pasal 49 ayat (2) huruf (b) UU No 10/1998 tentang Perbankan. Atas perbuatannya, ia dijatuhi hukuman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 6 bulan penjara. (Dtk)
Berita Lainnya
-
DPR Ungkap Dua Opsi Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih
Rabu, 15 Januari 2025 -
Pemerintah Pertimbangkan Lantik Duluan Kepala Daerah Tak Bersengketa di MK
Jumat, 10 Januari 2025 -
Peneliti BRIN Prediksi Bulan Puasa Mulai 1 Maret 2025
Kamis, 09 Januari 2025 -
Pemerintah Resmi Tetapkan Ongkos Haji Tahun 2025, Jemaah Bayar 55,4 Juta
Selasa, 07 Januari 2025