Tujuh Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Pengeroyokan Suporter Persija
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung, Jawa Barat menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan suporter Persija Jakarta, Haringga Sirila (23).
Haringga dikeroyok hingga terwas menjelang duel Persib Vs Persija di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Minggu (23/9).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan inisial tujuh tersangka adalah GA (20), AN (19), DS (19), SMR (17), DFA (16), B (41), dan D (20).
Berita Terkait : Haringga, Suporter Persija yang Tewas Dikeroyok Dimakamkan Siang Ini
"Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung berhasil menangkap tujuh orang yang diduga sebagai pelaku pengeroyokan," kata Dedi dalam keterangan tertulisnya, Senin (24/9).
Berdasarkan keterangan saksi di GBLA, kata Dedi, Haringga sekitar pukul 13.00 WIB sempat dikejar oleh sekerumunan orang di area parkiran sambil disebut sebagai pendukung Persija Jakarta.
Haringga sempat meminta tolong kepada tukang bakso, namun dia langsung dihantam massa dengan menggunakan balok kayu, piring, botol, dan benda lain hingga meninggal dunia.
"Seluruh barang bukti yang diduga digunakan untuk mengeroyok itu sudah diamankan beserta baju dan celana korban," kata jenderal bintang satu itu.
Haringga saat ini sudah sampai di rumah duka, di Kampung Kebulen, Jatibarang, Indramayu, Jawa Barat. Pemuda asal Cengkareng, Jakarta Barat, itu dikebumikan di kampung halamannya. (cnn)
Berita Lainnya
-
MK Tolak Uji Materi Penyediaan Kotak Kosong di Pilkada Seluruh Daerah
Sabtu, 16 November 2024 -
Kemendagri Resmi Larang Kepala Daerah Sebar Bansos Jelang Pilkada
Kamis, 14 November 2024 -
Indonesia Peringkat Kedua Kasus TBC Terbanyak, Capai 1 Juta Lebih
Selasa, 12 November 2024 -
Pemerintah Antisipasi Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Mundur dari Jadwal
Senin, 11 November 2024