Tujuh Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Pengeroyokan Suporter Persija

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung, Jawa Barat menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan suporter Persija Jakarta, Haringga Sirila (23).
Haringga dikeroyok hingga terwas menjelang duel Persib Vs Persija di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Minggu (23/9).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan inisial tujuh tersangka adalah GA (20), AN (19), DS (19), SMR (17), DFA (16), B (41), dan D (20).
Berita Terkait : Haringga, Suporter Persija yang Tewas Dikeroyok Dimakamkan Siang Ini
"Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung berhasil menangkap tujuh orang yang diduga sebagai pelaku pengeroyokan," kata Dedi dalam keterangan tertulisnya, Senin (24/9).
Berdasarkan keterangan saksi di GBLA, kata Dedi, Haringga sekitar pukul 13.00 WIB sempat dikejar oleh sekerumunan orang di area parkiran sambil disebut sebagai pendukung Persija Jakarta.
Haringga sempat meminta tolong kepada tukang bakso, namun dia langsung dihantam massa dengan menggunakan balok kayu, piring, botol, dan benda lain hingga meninggal dunia.
"Seluruh barang bukti yang diduga digunakan untuk mengeroyok itu sudah diamankan beserta baju dan celana korban," kata jenderal bintang satu itu.
Haringga saat ini sudah sampai di rumah duka, di Kampung Kebulen, Jatibarang, Indramayu, Jawa Barat. Pemuda asal Cengkareng, Jakarta Barat, itu dikebumikan di kampung halamannya. (cnn)
Berita Lainnya
-
Penyesuaian MBG Selama Ramadhan, Makanan Dibawa Pulang, BPOM Jamin Tidak Basi
Selasa, 04 Maret 2025 -
Profil dan Harta Kekayaan Brian Yuliarto Mendiktisaintek yang Baru
Rabu, 19 Februari 2025 -
Reshuffle Kabinet Pertama Era Prabowo, Mendiktisaintek Satryo Brodjonegoro Dicopot
Rabu, 19 Februari 2025 -
Kemenkes: Warga Tak Punya BPJS Tetap Bisa Ikut Cek Kesehatan Gratis
Selasa, 11 Februari 2025