Puluhan Pejabat Tanggamus Akan Kehilangan Jabatan Bila Peraturan Ini Diterapkan

Kupastuntas.co, Tanggamus – Puluhan pejabat eselon II, III dan IV di lingkup Pemerintah Kabupaten Tanggamus akan kehilangan jabatan (non-job) ketika Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 benar-benar diterapkan di Bumi Begawi Jejama. Hal itu terjadi akibat dampak penggabungan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Wakil Ketua Tatib DPRD Tanggamus, Agus Munada mengatakan konsekuensi dari penerapan PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah di Kabupaten Tanggamus adalah akan banyak pejabat yang kehilangan jabatan (non-job). Mulai dari pejabat tinggi pratama (kadis, kaban), administrator (sekretaris), pengawas (kabid) dan pelaksana (kasi).
"Kalau ada sembilan dinas yang dimerger, maka akan ada sembilan kepala dinas, sembilan sekretaris, puluhan kabid, dan kasi yang akan kehilangan jabatan, non-job," kata Agus Munada, Senin (24/9/2018).
Meski demikian, Agus Munada meminta agar pejabat di Kabupaten Tanggamus tidak panik. Sebab, ini memang merupakan amanat undang-undang.
"Kita percayakan kepada Bupati yang baru untuk memilih pejabat yang paling kompeten. Para pejabat diharapkan tidak cemas, karena ini betul-betul perintah undang-undang," ujarnya.
Untuk itu, Agus Munada mengingatkan para pejabat mulai saat ini harus sudah siap mental jika sewaktu-waktu akan dilakukan pembebasan dalam jabatan.
"Itu sudah konsekuensi jabatan jika tiba-tiba dilakukan pembebasan dalam jabatan. Ini konsekuensi dari rasionalisasi jabatan dan tidak ada yang bisa disalahkan," katanya.
Terkait penempatan pejabat, yang dikatakan Agus Munada menjadi hak prerogatif kepala daerah. Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Tanggamus ini meminta kepala daerah untuk menempatkan orang pada jabatan yang tepat.
"Atau dengan istilah the right man on the right job. Kebijakan tersebut dilakukan untuk mendukung peningkatan kinerja dan prestasi organisasi baik di instansi, badan, kantor, maupun unit pelaksana teknis daerah," tegasnya.
Sementara itu, salah seorang pejabat teras di Pemkab Tanggamus mengatakan, final dari rencana merger OPD ini ada pada bupati. Dikatakannya, bupatilah yang akan menentukan seperti apa arah kebijakan. Apakah OPD digabung, atau dipisah barulah diletakkan pada regulasi yang mendukung.
"Kalau dipaksakan diubah karena aturan, yang mengerti konteks pemerintahan lokal dengan masalah klasik di Tanggamus itu repot," tulisnya dalam pesan Whatshapnya
Meski demikian, bupati juga mesti diberi kebebasan berimprovisasi karena memiliki hak prerogatif untuk mengiyakan regulasi mana yang akan dipakai. "Lebih daripada itu, hasilnya dapat dirasakan oleh masyarakat Tanggamus," tutupnya. (Sayuti).
Berita Lainnya
-
Kasus Dugaan Korupsi Perjas DPRD Tanggamus, Kejati Periksa Sekwan Hingga Pihak Travel
Rabu, 12 Maret 2025 -
Dilaporkan Hilang, Nelayan Ditemukan Meninggal di Laut Cukuhbalak Tanggamus
Rabu, 12 Maret 2025 -
Bupati Tanggamus Sidak Sejumlah OPD, Pastikan Pegawai Disiplin
Selasa, 11 Maret 2025 -
Kepala Balai Besar TNBBS di Kotaagung Diduga Lakukan Tindakan Asusila ke Pegawainya, Suami Korban Tuntut Permintaan Maaf
Senin, 10 Maret 2025