Polres Lamsel Bongkar Kasus Pengiriman Sabu yang Dikendalikan Seorang Napi di Lapas Medan
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Jajaran Kepolisian Resor Lampung Selatan berhasil mengagalkan upaya penyelundupan sabu-sabu sebanyak 9 bungkus dengan total seberat 9 Kg.
Upaya penyelundupan, barang haram tersebut masih seperti biasanya dengan menggunakan jasa pengiriman paket/ekpedisi.
Dari keterangan Kapolres Lampung Selatan AKBP M Syarhan, pengungkapan kasus penyelundupan sabu-sabu tersebut terjadi pada Kamis (6/10/2019) lalu, di areal Pelabuhan Bakauheni.
Baca Juga: Sinergi, Polres Pesawaran Bareng Polsek Gedongtataan Gerebek Judi Sabung Ayam
"Sabu-sabu ini ditemukan petugas dari dalam kendaraan box cargo paket Indah Logistic Cargo dengan Nopol BA 8276 QU," jelasnya Senin (24/9/2019).
Barang haram itu berasal dari Sumatera Utara dan rencananya akan dikirim ke daerah Jakarta.
"Dari pengembangan, petugas berhasil mengamankan satu orang tersangka, selaku penerima barang yakni Islami Akbarsyah. Dan dari keterangan tersangka, bila pengiriman barang tersebut dikendalikan oleh salah seorang narapidana bernama Elis yang ditahan di Lapas Tanjung Gusta , Medan," terangnya. (Dirsah)
Baca Juga: Polsek Pringsewu Kota Ringkus 5 Tersangka Komplotan Spesialis Curat Mobil Pick-up
Berita Lainnya
-
UIN Raden Intan Lampung Resmi Buka Program Doktor Ekonomi Syariah
Rabu, 15 Januari 2025 -
636 Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Terjadi di Lampung Sepanjang 2024
Rabu, 15 Januari 2025 -
Apes, Baru Tiga Hari Dibeli, Motor Honda CRF Warga Bandar Lampung Raib Digasak Maling
Rabu, 15 Januari 2025 -
Pengamat Dorong Pembentukan Peradilan Khusus Agraria Atasi Sengketa Hutan Register
Rabu, 15 Januari 2025