Penangkapan Manager Golden Dragon, Dirresnarkoba: Tidak Ada Rehab-rehab!

Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung telah melimpahkan perkara tindak pidana narkotika yang menjerat Manager Golden Dragon, Al Faiz (28), ke Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Lampung.
Al Faiz, kata Shobarmen, akan dijerat Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-undang Narkotika No.35 Tahun 2009, yakni bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.
“Dia (Al Faiz) kita jerat pasal 112 dan 114 tentang Narkotika. Tidak ada rehab-rehab ini,” tegasnya.
Berita Terkait: Usai Dilimpahkan BNNP Lampung, Ditresnarkoba Tahan Manager Golden Dragon
Dari hasil pemeriksaan, lanjut mantan Kepala SPN Polda Lampung ini, bahwa Al Faiz sudah terlibat dalam tindak penyalahguna Narkoba jenis sabu kurang lebih satu tahun.
“Pengakuannya sudah satu tahun an dia pakai sabu. Tapi kami masih dalami lagi keterangannya apakah dia ini mengedarkan atau bahkan seorang bandar, ini terus kami dalami. Dia ngaku beli barang itu (sabu) dari Jakarta,” terangnya. (Oscar)
Berita Lainnya
-
Pemprov Lampung Libatkan Guru BK dalam Pencegahan LGBT di Sekolah
Jumat, 11 Juli 2025 -
Dukung Pemkot Bandar Lampung Dirikan Yayasan Siger Prakarsa Bunda, Andika Wibawa Ingatkan Soal Legalitas
Jumat, 11 Juli 2025 -
Bekas Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Lampung Kini Terbengkalai
Jumat, 11 Juli 2025 -
Sertifikat Lahan Warga Terdampak JTTS Tak Kunjung Selesai, Condrowati Soroti Kinerja BPN Lampung
Jumat, 11 Juli 2025