Penangkapan Manager Golden Dragon, Dirresnarkoba: Tidak Ada Rehab-rehab!

Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung telah melimpahkan perkara tindak pidana narkotika yang menjerat Manager Golden Dragon, Al Faiz (28), ke Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Lampung.
Al Faiz, kata Shobarmen, akan dijerat Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-undang Narkotika No.35 Tahun 2009, yakni bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.
“Dia (Al Faiz) kita jerat pasal 112 dan 114 tentang Narkotika. Tidak ada rehab-rehab ini,” tegasnya.
Berita Terkait: Usai Dilimpahkan BNNP Lampung, Ditresnarkoba Tahan Manager Golden Dragon
Dari hasil pemeriksaan, lanjut mantan Kepala SPN Polda Lampung ini, bahwa Al Faiz sudah terlibat dalam tindak penyalahguna Narkoba jenis sabu kurang lebih satu tahun.
“Pengakuannya sudah satu tahun an dia pakai sabu. Tapi kami masih dalami lagi keterangannya apakah dia ini mengedarkan atau bahkan seorang bandar, ini terus kami dalami. Dia ngaku beli barang itu (sabu) dari Jakarta,” terangnya. (Oscar)
Berita Lainnya
-
Pemprov Lampung Terima Usulan Pengesahan Nanda–Anton sebagai Bupati dan Wabup Pesawaran
Jumat, 11 Juli 2025 -
46 Napi di Lapas Bandar Lampung Dipindah ke Nusakambangan, 8 Petugas Terlibat Pelanggaran Narkoba
Jumat, 11 Juli 2025 -
DPR dan Kementerian ATR/BPN Sepakat Ukur Ulang Lahan PT SGC
Jumat, 11 Juli 2025 -
Mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia Pasang Lampu Tenaga Surya untuk Nelayan Katibung
Jumat, 11 Juli 2025