Penangkapan Manager Golden Dragon, Dirresnarkoba: Tidak Ada Rehab-rehab!

Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung telah melimpahkan perkara tindak pidana narkotika yang menjerat Manager Golden Dragon, Al Faiz (28), ke Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Lampung.
Al Faiz, kata Shobarmen, akan dijerat Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-undang Narkotika No.35 Tahun 2009, yakni bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.
“Dia (Al Faiz) kita jerat pasal 112 dan 114 tentang Narkotika. Tidak ada rehab-rehab ini,” tegasnya.
Berita Terkait: Usai Dilimpahkan BNNP Lampung, Ditresnarkoba Tahan Manager Golden Dragon
Dari hasil pemeriksaan, lanjut mantan Kepala SPN Polda Lampung ini, bahwa Al Faiz sudah terlibat dalam tindak penyalahguna Narkoba jenis sabu kurang lebih satu tahun.
“Pengakuannya sudah satu tahun an dia pakai sabu. Tapi kami masih dalami lagi keterangannya apakah dia ini mengedarkan atau bahkan seorang bandar, ini terus kami dalami. Dia ngaku beli barang itu (sabu) dari Jakarta,” terangnya. (Oscar)
Berita Lainnya
-
Angka Perceraian di Lampung Tahun 2024 Mencapai 14.471 Kasus, Ini Daerah Terbanyak
Kamis, 07 Agustus 2025 -
Mensos Usut Dana Bansos 2,1 Triliun di Rekening Dormant
Kamis, 07 Agustus 2025 -
Tingkatkan Kompetensi Dosen, Prodi Kimia UIN RIL Gelar Pelatihan Instrumen Alat Laboratorium
Kamis, 07 Agustus 2025 -
Dukung Bela Negara, UIN RIL dan LANAL Lampung Sosialisasi Komponen Cadangan
Kamis, 07 Agustus 2025