Dialog Tematik Forum Keserasian Sosial, TNI-Polri, MUI, PSHT Sepakat Menjaga Kebersamaan
Kupastuntas.co, Pringsewu - Dialog Tematik dengan tema Memupuk Keberagaman Dalam Bingkai Bhineka Tunggal Ika digelar di Balai Pekon Srikaton, Kecamatan Adiluwih, Senin (24/09/18).
Kegiatan tersebut menghadirkan Narasumber dari Kepolisian, TNI, MUI dan Organisasi Massa Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Ranting Adiluwih.
Ketua Forum Keserasian Sosial Srikaton, Saeful Rahman, mengatakan kegiatan KS bertujuan untuk tetap menjaga keharmonisan dalam hidup bermasyarakat.
"Kegiatan dialog tematik akan dilaksanakan sebanyak dua kali, sedangkan untuk kegiatan fisiknya, sesuai dengan hasil musyawarah forum dipergunakan untuk pembuatan talud dan pagar tempat pemakaman umum, Sumur bor dan gorong-gorong di depan Masjid Jami di dusun 3", kata dia.
Kepala Dinas Sosial Pringsewu, Arif Nugroho, berpesan agar kegiatan KS ini dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
"Jangan sampai kegiatan Keserasian Sosial ini malah menimbulkan masalah dalam masyarakat oleh karena itu mari kita tunjukkan kebersamaan dan keharmonisan masyarakat Srikaton kepada Pekon yang lain", harapnya.
Kaposubsektor Polsek Adiluwih, Ipda Priyono, dalam materinya menyampaikan pentingnya mengutamakan Persatuan dan kesatuan bangsa dalam wadah Bhineka Tunggal Ika mengingat Indonesia terdiri dari berbagai suku dan agama.
"Jangan mudah terpancing isu, dan jangan mudah dipengaruhi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan hanya mau mengambil keuntungan saja", kata dia.
Sementara Ketua MUI Adiluwih, Zakaria, menyampaikan ilustrasi dalam memupuk keberagaman dalam bingkai Bhineka Tunggal Ika.
"Allah menciptakan umatnya berbeda-beda untuk bersatu sebagaimana diterjemahkan oleh para pendiri bangsa dalam Bhineka Tunggal Ika", demikian pesan Zakaria. (Manalu).
Berita Lainnya
-
Fokus Program MBG, Mantan Sekretaris DPD NasDem Pringsewu Mundur dari Kader Partai
Senin, 05 Januari 2026 -
Selama 2025, Polres Pringsewu Tangani 82 Kasus Narkoba dengan 111 Tersangka
Rabu, 31 Desember 2025 -
Korupsi KUR dan KUPEDES, Eks Mantri Bank di Pringsewu Divonis 3 Tahun dan Denda 357 Juta
Rabu, 31 Desember 2025 -
Banding Jaksa Dikabulkan, Hukuman Mantan Sekda Pringsewu Heri Iswahyudi Diperberat
Selasa, 30 Desember 2025









