Bacaleg Farit Siap Gugat KPU Pesibar 9
Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang dicoret atau berkasnya dikembalikan KPU Pesisir Barat jelang batas akhir perbaikan berkas 31 Agustus 2018 lalu, dengan alasan Napi Eks Korupsi tidak diperkenankan meneruskan pencalonan meskipun semua data bacaleg sudah masuk di Sistem Pencalonan (Silon) KPU.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu yang lalu, bahwa bacaleg yang pernah menjadi napi diperbolehkan untuk melakukan pencalonan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Namun di Kabupaten Pesisir Barat, hal tersebut nampak tidak berlaku. Pasalnya, salah satu bacaleg dari partai demokrat, Drs. Farit Wijaya merasa dirinya dirugikan oleh pihak KPUD Pesibar.
Menurut Farit, dikediamannya Senin (24/09/2018), KPUD Pesibar terlalu terburu-buru mencoret namanya dari bacaleg partai demokrat untuk dapil 2 kabupaten Pesibar tanpa menunggu putusan dari MA.
Baca Juga: Ini Dia! Petunjuk Foto Selfie CPNS 2018 yang Diunggah di sscn.bkn.go.id, 2 Hari Lagi!
"Saat pendaftaran terakhir pada tanggal 31 Juli lalu, berkas saya sudah dinyatakan lengkap oleh KPU. Namun disayangkan, saat pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS), nama saya tidak ada dalam daftar atau dicoret dari daftar DCS. Tanpa menunggu putusan MA," ungkap Farit yang mengaku pernah menjadi napi koruptor.
Ia menambahkan, setelah adanya putusan dari MA dirinya masih memiliki kesempatan untuk masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT). Akan tetapi, tetap tidak dilakukan oleh KPUD Pesibar.
"Di media massa beberapa waktu lalu, ketua KPUD Pesibar menyatakan bahwa apa yang telah dilakukan pihaknya sesuai dengan aturan sebelumnya. Sementara dengan putusan MA, KPUD menunggu teknis dari KPU RI dan akan menginformasikan kembali pada parpol perihal tersebut," papar Farit.
Hingga DCT diumumkan, Farit tidak menerima informasi apapun dari KPUD yang diterima oleh parpol.
Menyikapi hal tersebut, Farit Wijaya akan menggugat KPUD Pesibar. Saat ini, dirinya tengah mempersiapkan segala sesuatu yang diperlukan terkait dengan gugatannya.
"Saya akan mengajukan gugatan, saat ini segala sesuatu yang berkenaan dengan hal tersebut sudah siap. Keadilan harus ditegakkan, karena keputusan KPU Pesibar tidak berdasar," pungkasnya. (Nova)
Berita Lainnya
-
Lambatnya Penanganan Jalan Putus Liwa-Hanakau, DPRD Sentil Pejabat: Kalau Tak Mampu Silakan Mundur
Selasa, 04 November 2025 -
Kampung Siaga Bencana Diresmikan, Pemkab Pesisir Barat Bangun Budaya Tangguh Hadapi Bencana Alam
Kamis, 30 Oktober 2025 -
Bupati Pesisir Barat Lantik 21 Pejabat Baru, Pesan ASN Bekerja dengan Hati
Kamis, 23 Oktober 2025 -
Gedung SDN 113 Krui Pesisir Barat Memprihatinkan, DPRD Desak Pemda Bertindak
Kamis, 23 Oktober 2025









