• Jumat, 20 September 2024

Alokasi Pajak Rokok untuk BPJS Kesehatan Berpotensi Menghambat Pembangunan Daerah

Senin, 24 September 2018 - 20.10 WIB
117

Kupastuntas.co, Bandarlampung – Penggunaan pendapatan pajak cukai rokok untuk menutup defisit keuangan BPJS Kesehatan dianggap akan berdampak pada proses pembangunan  prioritas pemerintah daerah.

Pasalnya, pendapatan daerah dari hasil pajak cukai rokok yang sebelumnya dialokasikan untuk membangun infrastruktur jalan dan lainnya, namun akan berubah alokasinya untuk menanggung hutang BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Masih Banyak Jalan Lingkungan Belum Tersentuh Aspal, Komisi III Soroti Kinerja Dinas PU Lampung

"Perubahan alokasi anggaran yang dimanfaatkan untuk kesehatan, kemudian menurunkan alokasi anggaran yang dimanfaatkan untuk hal lain seperti infrastruktur," ujar pengamat ekonomi dari Universitas Bandar Lampung (UBL) Erwin Oktaviano, kepada Kupastuntas.co, Senin (24/9/2018).

Menurut Erwin, perusahaan produksi rokok yang diketahui membahayakan bagi kesehatan ketika mengkonsumsi rokok sudah menjadi kewajiban baginya untuk menanggung resiko kesehatan melalui pajak cukai rokok.

Di samping itu juga, imbuhnya, ada kewajiban negara untuk menyisikan pendapatan pajak cukai rokok kepada jaminan kesehatan masyarakat, karena diketahui penyakit yang diderita kebanyakan masyarakat salah satunya diakibatkan oleh perokok.

"Sudah sewajarnya pendapatan pajak cukai rokok untuk penggantian kesehatan masyarakat, karena dalam konteks ekonomi sumber daya alam, kegiatan yang sifatnya merusak lingkungan, kesehatan baik sosial masyarakat harus diganti dengan biaya resiko kesehatan," katanya.

Baca Juga: Puluhan Pejabat Tanggamus Akan Kehilangan Jabatan Bila Peraturan Ini Diterapkan

Lebih lanjut ia berpendapat, pemerintah sudah seharusnya berpikir  untuk menghasilkan pendapatan dari pembangunan yang dilakukan, misalnya saja anggaran yang dialokasikan untuk infrastruktur harusnya menghasilkan pendapatan daerah sehingga kemudian dapat dianggarkan kembali untuk infrastruktur selanjutnya.

Di sisi lain, Pj Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Hamartoni Ahadis mengaku pihaknya belum mendapat perintah resmi dari Kementerian Keuangan RI tentang penggunaan pendapatan pajak cukai rokok untuk membantu BPJS Kesehatan

"Kita belum dapat surat resmi dari Kementerian Keuangan, detailnya seperti apa belum tau. Kita akan mempelajari terlebih dahulu, karena masalah ini dirasakan seluruh provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia," ujarnya. (Erik)

Editor :