Kabupaten Tanggamus Akan Rampingkan OPD Dari 36 Jadi 28 OPD
Kupastuntas.co, Tanggamus - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus berencana melakukan penggabungan dan pemisahan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada awal tahun 2019. Di mana dari 36 OPD akan dikurangi menjadi 28 Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Di mana, penggabungan dan pemisahan ini kemungkinan akan terjadi pada sebagian besar OPD Pemkab Tanggamus, seperti dinas, badan dan bagian. Di mana nantinya dalam penggabungan tersebut, yang menjadi salah satu indikatornya adalah menyesuaikan dengan kebutuhan dan beban kerja dari OPD itu sendiri.
Sejumlah OPD yang bakal di merger yakni Dinas Peternakan, Dinas Ketahanan Pangan dan BP4K merger dengan Dinas Pertanian. Kemudian Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, merger dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Baca Juga: Tindak Tegas, Herman HN Sembelih KPU dan Bawaslu
Kemudian Dinas Kebudayaan akan bergabung dengan Dinas Pendidikan. Dinas Pemberdayaan Perempuan akan bergabung dengan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
Selanjutnya Dinas Pemuda dan Olahraga digabungkan dengan Dinas Pariwisata, dan Dinas Perdagangan bergabung dengan Dinas Koperasi, UMKM dan Perindustrian.
Penggabungan sejumlah OPD di lingkup Pemkab Tanggamus ini, dibenarkan Kepala Badan perencanaan Pembangunan Daerah (BAPEDA) Kabupaten Tanggamus, Hendra Wijaya Mega. Menurutnya, penggabungan sejumlah OPD ini dilakukan untuk menyesuaikan amanat Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Baca Juga: Beri Bantuan, Satlantas Polres Pesawaran Kunjungi Pensiunan Polri
"Penggabungan atau merger sejumlah OPD itu sudah dibahas di DPRD, pansus. Dan Insya Allah dalam waktu dekat akan segera disahkan. Keputusan penggabungan OPD ini akan berlaku 1 Januari 2019," kata Hendra, disela-sela pelantikan bupati dan wakil bupati Tanggamus, Kamis (20/9/2018).
Terpisah, Wakil Ketua Tatib DPRD Tanggamus, Agus Munada mengatakan, pembahasan penggabungan OPD Kabupaten Tanggamus ini sudah dalam tahap penyelesaian.
"Dan diperkirakan beberapa hari kedepan Pansus Tatib DPRD Tanggamus akan mengesahkan," kata Agus Munada ditemui usai menghadiri rapat paripurna istimewa serah terima jabatan Bupati Tanggamus di gedung DPRD Tanggamus, Jumat (21/9/2018).
Baca Juga: Polsek Pringsewu Kota Ringkus 5 Tersangka Komplotan Spesialis Curat Mobil Pick-up
Menurut Agus yang juga ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Tanggamus ini, bila Perda tentang penggabungan ini sudah disahkan maka akan hanya tinggal 28 OPD dari 36 OPD di Pemkab Tanggamus. "Penggabungan OPD ini tidak mempengaruhi kinerja dan pelayanan. Karena ke 28 OPD itu sudah meng-cover 36 OPD sebelum di merger," katanya.
Senada dengan Agus, Herwansyah anggota DPRD Tanggamus Fraksi PDIP berharap, dengan adanya penggabungan ini, setiap OPD bisa lebih fokus dan serius dalam menangani bidangnya masing-masing.
"Selama ini kita kegemukan. Nah dengan penggabungan ini diharapkan OPD lebih fokus dengan kinerja," katanya.
Baca Juga: Beri Bantuan, Satlantas Polres Pesawaran Kunjungi Pensiunan Polri
Dikatakan Herwansyah, rencana penggabungan ini juga dinilai pihaknya mampu menekan beban anggaran akibat banyaknya posisi dan jabatan.
"Jadi (penggabungan) ini juga disebabkan penganggaran, untuk gajinya. Apalagi pusat akan mengevaluasi apa saja yang menjadi beban-beban negara," pungkasnya. (Sayuti)
Baca Juga: Kesulitan Air Bersih, Warga Teluk Betung Barat Berharap Ada Pemasangan Pipa PDAM
Berita Lainnya
-
Nyoblos di TPS 002 Gisting Permai Tanggamus, Dewi Handajani: Tetap Jaga Kerukunan
Rabu, 27 November 2024 -
TPS 01 Pekon Talang Rejo Tanggamus: Nostalgia Seragam SMA Meriahkan Pilkada 2024
Rabu, 27 November 2024 -
Dirut dan Direktur Bank Pembiayaan Rakyat Syariah di Tanggamus Jadi Tersangka Korupsi
Jumat, 22 November 2024 -
Pria di Tanggamus Bacok Teman Gegara Burung Merpati, Ini Kronologinya
Kamis, 21 November 2024