• Kamis, 28 November 2024

Nekat! Duo Maling Incar Motor Polisi, Keburu Ketahuan Warga di Kotaagung Barat Tanggamus

Sabtu, 22 September 2018 - 18.23 WIB
186

Kupastuntas.co, Tanggamus - Duo maling, AS (38) dan RU (37), keduanya warga Pekon Balak, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, bernasib apes. Keduanya diringkus saat hendak menggasak sepeda motor milik Brigadir Deka Ramadhona, Anggota Polres Tanggamus, di Pekon Negara Batin Kecamatan Kota Agung Barat, Jumat malam (21/9/2018) sekitar pukul 21.00 WIB.

Keduanya diringkus pemilik rumah, Brigadir Deka Ramadhona dan warga saat memergoki mereka hendak menggasak sepeda motor Deka yang diparkir disamping rumah. Dari tangan mereka disita senjata tajam (sajam) dan kunci letter T.

Informasi yang berhasil dihimpun Kupastuntas.co, diringkusnya AS dan RU bermula saat malam itu Brigadir Deka Ramadhona baru saja pulang dari Pekon Belu kemudian memarkirkan sepeda motornya disamping rumah.

Selang beberapa menit kemudian, Brigadir Deka Ramadhona keluar rumah, dan mendapati kedua pelaku berada di depan rumahnya dengan gerak-gerik mencurigakan.

Melihat kedua pelaku yang gugup kemudian Brigadir Deka Ramadhona dibantu warga setempat melakukan pemeriksaan dan mendapati sebilah senjata tajam dan kunci letter T.

"Dari pemeriksaan terhadap keduanya didapatkan senjata tajam dipinggang dan kunci letter T di saku kantung celana sebelah kiri pelaku AS," kata Brigadir Deka Romadona.

Mendapati itu dan untuk menghindari amukan massa kedua pelaku langsung digelandang ke rumah kepala pekon.

Kapolsek Kota Agung, AKP Syafri Lubis mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP I Made Rasma, membenarkan kedua pelaku telah diamankan ke Polsek Kota Agung, Jumat malam sekitar pukul 22.00 WOB.

"Tadi malam ratusan massa berkumpul di depan rumah kepala pekon, sehingga menghindari amukan massa, dibackup Polres kedua pelaku berhasil dibawa ke Polsek Kota Agung," katanya, Sabtu (22/9/2018).

Menurut AKP Syafri Lubis, dari hasil pengembangan, kedua pelaku mengaku pernah melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) kendaraan bermotor di Pekon Kandang Besi, Kecamatan Kotaagung Barat milik korbannya Mat Jamrud (38).

"Perkara pencurian, sesuai dengan laporan korban pada tanggal 9 September 2017, korban mengalami kerugian sepeda motor Suzuki Shogun BE 6947 U senilai Rp. 7 juta," jelasnya.

Kronologis pencurian, lanjut Kapolsek, pada Minggu tanggal 09 September 2018, sekitar pukul 05.00 WIB.

"Ketika korban memarkirkan sepeda motor didepan rumah dengan mengunci stang, kemudian korban ke masjid untuk melaksanakan shalat subuh. Namun setelah kembali ke rumah, korban tidak melihat lagi sepeda motornya dan melaporkan ke Polsek Kota Agung," terangnya.

Saat ini kedua pelaku berikut barang bukti sebilah senjata tajam, kunci T dan sepeda motor Honda Revo milik pelaku, Suzuki Shogun BE 6947 U milik korban Mad Jamrud diamankan di Polsek Kota Agung guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dan UU Darurat nomor 12 tahun 1951," pungkas Lubis. (Sayuti)

Editor :