Dua Tahun Buron, Pelaku Curanmor Asal Way Kanan Ini Akhirnya Ditangkap Polisi

Kupastuntas.co, Way Kanan – Merasa kasus pencurian motor yang dilakukannya pada 2016 lalu telah aman dari kejaran Polisi. PN (29) warga Kampung Gunung Pekuwon Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan ini akhirnya ditangkap saat pulang kerumah dari persembunyiannya.
Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Yuda Wiranegara mengatakan bahwa tersangka ditangkap karena mencuri motor Yamaha Jupiter nopol BE 6495 JR, warna merah maroon milik korban Idris (57) warga setempat.
Baca Juga: KPAI Tegaskan Pelaku Kejahatan Seksual Anak Tak Boleh Jadi CPNS
"Kejadian pencurian itu pada Jumat (5/8/2016) sekitar pukul 02.00 WIB lalu. Dimana korban yang hendak menunaikan ibadah salat subuh sekitar pukul 05.00 WIb terkejut setelah mengetahui motor yang terparkir di ruang tamu sudah tidak ada lagi. Merasa rumahnya disatroni maling, korban langsung melaporkan kejadian ke Polsek Gunung Labuhan,"ujar Kasat, Sabtu (22/9/2018).
Kasat menambahkan, tersangka melakukan pencurian tersebut dengan cara mendongkol pintu rumah korban dan membawa kabur motor Tamah Jupiter milik korban.
Baca Juga: Bangun Observatorium Astronomi Itera, Pemrpov Lampung Kucurkan Dana Rp65 Miliar
"Setelah kami ketahui tersangka berada di kediamannya, anggota langsung melakukan penangkapan,"tambahnya, seraya melanjutkan, tersangka sudah di Polres Way Kanan.
"Saat ini pelaku PN dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan terhadap pelaku akan dikenai sanksi, melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal selama tujuh tahun penjara"pungkasnya. (Indro)
Berita Lainnya
-
Satu Kapolsek dan Dua Anggota Polisi di Way Kanan Tewas Usai Gerebek Judi Sabung Ayam
Senin, 17 Maret 2025 -
Ekshumasi Selesai, Hasil Autopsi Jasad Briptu EA Dibawa ke RSUD Ciamis
Senin, 17 Maret 2025 -
Warga Banjarmasin Gelar Aksi Minta Kapolda Lampung Ungkap Kasus Kematian Briptu EA
Senin, 17 Maret 2025 -
Resmen Kadapi Daftarkan Diri Sebagai Calon Ketua DPD PAN Way Kanan
Minggu, 16 Maret 2025