• Minggu, 22 Desember 2024

Siap-siap! Oktober, Satpol PP Pesibar Akan Tertibkan PKL di Area Ini

Jumat, 21 September 2018 - 11.16 WIB
235

Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Keberadaan sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang beraktivitas di trotoar di wilayah tugu merdeka pasar pagi kota Krui, segera akan ditertibkan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) lewat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Dikatakan oleh Kasat Pol PP dan Damkar Pesibar, Syaikhul Anwar bahwasannya pada bulan Oktober mendatang Satpol PP akan melakukan pembersihan di wilayah kota Krui.

"Bulan Oktober kita akan lakukan pembersihan pedagang kaki lima (PKL) yang mengganggu fasilitas umum terutama pada penjual ikan. Namun akan dilakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada para pedagang," ungkap Syaikhul di ruang kerjanya, Jumat (21/09).

Dilanjutkannya, hal tersebut dilakukan karena keberadaan para PKL yang membuang sampah sembarangan selain menebarkan bau tidak sedap juga akan berpengaruh pada kesehatan lingkungan sekitarnya. Juga merusak estetika dan kebersihan.

"Target pada bulan Desember PKL harus sudah bersih, terutama pedagang ikan. Semua pedagang harus beraktivitas di pasar Way Batu," lanjutnya.

Ditambahkan Syaikhul, masyarakat harus mendukung kegiatan tersebut untuk keindahan kota Krui. Sebagai kota wisata harus bersih dan tertib, agar menarik pengunjung yang datang ke Negeri Para Sai Batin dan Para Ulama.

Selain itu, Satpol PP juga akan melakukan penertiban area pantai Labuhan Jukung sekitar GSG dan lapangan merdeka. Karena area tersebut tidak diperbolehkan untuk area dagang.

"Para pedagang di area GSG dan lapangan merdeka sudah semakin banyak, dilihat juga sudah semrawut tidak enak dipandang," imbuhnya.

Dijelaskannya, bahwa para pedagang harus ada surat izin dari dinas terkait. Tanpa mengantongi surat tersebut maka pedagang akan ditertibkan.

"Tanpa ada surat izin maka Satpol PP akan menertibkan para pedagang. Mengangkut lapak, barang dagangan, meja kursi semua akan disita kemudian di BAP," pungkas Syaikhul. (Nova)

Editor :