Banyak ASN Way Kanan Dipenjara, Sekda: Pemecatannya Tunggu Putusan Hakim
Kupastuntas.co, Way Kanan – Ketegasan sanksi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang belakang mendapat request khusus lembaga KPK terhadap surat edaran Mendagri untuk seluruh kepala daerah lakukan pemecatan ASN yang terlibat pidana korupsi tidak sepenuhnya langsung dikabulkan oleh pemerintah daerah Kabupaten Way Kanan.
Bahkan beberapa contoh kasus dan pertimbangan aturan ASN ini dijelaskan Sekretaris daerah Kabupaten Way Kanan Saipul, untuk menjawab semua penanganan Pemkab Way Kanan terkait ASN di lingkungannya yang telah ditahan Kepolisian atau Kejaksaan setempat dalam beberapa kasus.
Baca Juga: Geger! Warga Pekon Air Kubang Tanggamus Temukan Bayi Laki-laki Ditemukan di Halaman Rumah
Pertama, Sekda menanggapi kasus ASN seorang PJ kepala Kampung Tanjung Kurung Pasar, Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan Paisah Kaheri. Dimana Ia ditahan Kejaksaan Negeri Blambangam Umpu atas dugaan Pidana Korupsi pemotongan gaji perangkat kampung maupun anggaran dana desa pembangunan tahun 2016 sebesar Rp300 juta belam lama ini.
Sehingga sekda mengatakan bahwa Pemkab Way Kanan menunggu putusan hakim pengadilan dalam penetapan masa hukuman penjara terhadap bersangkutan untuk menjadi acuan peraturan ASN dalam penerapan saksi pemecatan tersebut.
"Soal pemecatan tunggu hukumnya ingkrah. Sementara kami masih mempelajari lebih jauh soal surat edaran Mendagri tersebut," ujarnya Jum'at (21/9/2018).
Kedua, Sekda menjelaskan mengenai ASN terlibat kasus narkoba dan pidana hukum lainnya. Maka aturan ASN dan putusan hakim tetap menjadi acuan pelaksana pemecatan oleh Pemkab Way Kanan kepada yang bersangkutan.
"Soal oknum ASN yang baru ditangkap mengonsumsi sabu oleh Satnarkoba Polres Way Kanan juga kita akan disesuaikan putusan hakim dan aturan ASN soal pemecatannya.
Hal ini diungkapkannya usai menerima laporan bahwa ada oknum ASN di lingkungan Pemkab Way Kanan berinisal H beserta dua orang rekannya yakni B, dan A yang juga oknum honorer Way Kanan ditangkap karena memakai sabu-sabu.
"Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya sejauh ini telah membuktikan perang atas peredaran narkoba yang sebelum dilantik terlebih dahulu melakukan tes urine jika positif maka tidak dilantik. Namun untuk keseluruhan belum terealisasi. Hal ini menjadi perhatian Pemkab Way Kanan atas pengawasan seluruh ASN Way Kanan terhadap kejahatan narkoba,"pungkasnya. (Indro)
Berita Lainnya
-
Arinal Djunaidi Bertekad Perbaiki Infrastruktur Jalan di Lampung
Rabu, 02 Oktober 2024 -
Panwaslu di 6 Kecamatan se-Kabupaten Way Kanan Perpanjang Pendaftaran Pengawas TPS
Rabu, 02 Oktober 2024 -
Rakercabsus DPC PDI-P Way Kanan, Arinal Djunaidi Ajak Kader Jaga Persatuan Ciptakan Demokrasi Damai
Rabu, 02 Oktober 2024 -
Ardjuno Komitmen Sempurnakan Program dan Perkuat Demokrasi Lampung
Rabu, 02 Oktober 2024