Warga Sukarame Keluhkan Pembangunan Gudang Ditengah Pemukiman Mereka
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sejumlah perwakilan warga RT 02, jalan Pulau Bawean, kelurahan Sukarame, kecamatan Sukarame mengadu ke kantor DPRD Bandar Lampung, Kamis (20/9). Kedatangan mereka untuk meminta DPRD merekomendasikan penyetopan pembangunan gudang yang berada ditengah pemukiman mereka.
Jalal, warga sekitar menceritakan, warga terganggu dengan adanya pembangunan yang diketahui akan beroperasi sebagai gudang penyimpanan kaca. Sebab jika sudah beroperasi, nantinya akan mengganggu aktivitas warga.
“Kami keberatan adanya gudang tersebut, karena letaknya ditengah-tengah rumah penduduk, warga jadi terganggu aktivitasnya, seperti kebisingan, dan lain-lain,”kata Jalal diamini warga lainnya saat mengadu ke ruang Komisi I DPRD Bandar Lampung, Kamis (20/9).
Ia menilai, pendirian gudang tersebut menyalahi aturan, sebab menabrak tata ruang perkotaan.
“Mana ada gudang ditengah pemukiman warga, jelas ini melabrak aturan,”tegasnya.
Hal senada disampaikan oleh warga lainnya, Santoso, selain tak sesuai tata ruang, pemilik gudang itu pun merekayasa surat izin lingkungan. Sebab sebelumnya, pemilik bangunan tersebut mengumumkan akan membangun perumahan dan kios.
“Namun ternyata mereka mendirikan gudang, sehingga mereka menipu kami (warga sekitar),”ucapnya.
Tak hanya melakukan penipuan, permintaan persetujuan warga pun dinilai tidak sah, sebab yang menandatangani izin lingkungan bukan kepala keluarga.
“Mereka minta tanda tangan dengan istri-istri kami, dan tidak diberitahukan isi surat yang ditandatangani tersebut,”tandasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Bandar Lampung, Hambali Sanusi, yang mewakili anggota komisi I lainnya merespon keluhan warga. Ia juga merasakan dampak pembangunan gudang, karena rumahnya berada disamping gudang tersebut.
“Saya merasakan apa yang warga rasakan, sebab gudang tersebut memang benar-benar melanggar aturan. Oleh karenanya masalah ini akan ditanyakan dengan satker terkait yaitu bidang perizinan,”ujar Hambali.
Menurutnya, komisi I segera melakukan pemanggilan kepada satker terkait seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT), dan Dinas Tata Kota Bandar Lampung.
“Kami akan panggil mereka, bahkan kami juga akan panggil pemilik gudang tersebut, untuk mempertanyakan pembangunan gudang tersebut. Kalau memang ditemukan ada pelanggaran perizinan serta lingkungan, maka kami minta segera ada pembongkaran gudang tersebut,”tandasnya.(Wanda)
Berita Lainnya
-
Pegadaian Raih 2 Penghargaan Indonesia WOW Brand 2026, Perkuat Ekosistem Digital Emas dan Kepercayaan Nasabah
Selasa, 21 April 2026 -
Ribuan Pengrajin Genteng dan Batu Bata Berhenti Beroperasi, DPRD Desak IUP Segera Diterbitkan
Selasa, 21 April 2026 -
Menu MBG Tak Diminati, KPPG Ungkap Kendala Bahan Baku dan Penyusunan Menu
Selasa, 21 April 2026 -
Peringati Hari Kartini, Kepala MAN 1 Bandar Lampung Tekankan Pembentukan Karakter Siswi
Selasa, 21 April 2026








