Warga Sukarame Keluhkan Pembangunan Gudang Ditengah Pemukiman Mereka
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sejumlah perwakilan warga RT 02, jalan Pulau Bawean, kelurahan Sukarame, kecamatan Sukarame mengadu ke kantor DPRD Bandar Lampung, Kamis (20/9). Kedatangan mereka untuk meminta DPRD merekomendasikan penyetopan pembangunan gudang yang berada ditengah pemukiman mereka.
Jalal, warga sekitar menceritakan, warga terganggu dengan adanya pembangunan yang diketahui akan beroperasi sebagai gudang penyimpanan kaca. Sebab jika sudah beroperasi, nantinya akan mengganggu aktivitas warga.
“Kami keberatan adanya gudang tersebut, karena letaknya ditengah-tengah rumah penduduk, warga jadi terganggu aktivitasnya, seperti kebisingan, dan lain-lain,”kata Jalal diamini warga lainnya saat mengadu ke ruang Komisi I DPRD Bandar Lampung, Kamis (20/9).
Ia menilai, pendirian gudang tersebut menyalahi aturan, sebab menabrak tata ruang perkotaan.
“Mana ada gudang ditengah pemukiman warga, jelas ini melabrak aturan,”tegasnya.
Hal senada disampaikan oleh warga lainnya, Santoso, selain tak sesuai tata ruang, pemilik gudang itu pun merekayasa surat izin lingkungan. Sebab sebelumnya, pemilik bangunan tersebut mengumumkan akan membangun perumahan dan kios.
“Namun ternyata mereka mendirikan gudang, sehingga mereka menipu kami (warga sekitar),”ucapnya.
Tak hanya melakukan penipuan, permintaan persetujuan warga pun dinilai tidak sah, sebab yang menandatangani izin lingkungan bukan kepala keluarga.
“Mereka minta tanda tangan dengan istri-istri kami, dan tidak diberitahukan isi surat yang ditandatangani tersebut,”tandasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Bandar Lampung, Hambali Sanusi, yang mewakili anggota komisi I lainnya merespon keluhan warga. Ia juga merasakan dampak pembangunan gudang, karena rumahnya berada disamping gudang tersebut.
“Saya merasakan apa yang warga rasakan, sebab gudang tersebut memang benar-benar melanggar aturan. Oleh karenanya masalah ini akan ditanyakan dengan satker terkait yaitu bidang perizinan,”ujar Hambali.
Menurutnya, komisi I segera melakukan pemanggilan kepada satker terkait seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT), dan Dinas Tata Kota Bandar Lampung.
“Kami akan panggil mereka, bahkan kami juga akan panggil pemilik gudang tersebut, untuk mempertanyakan pembangunan gudang tersebut. Kalau memang ditemukan ada pelanggaran perizinan serta lingkungan, maka kami minta segera ada pembongkaran gudang tersebut,”tandasnya.(Wanda)
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Universitas Teknokrat Lahirkan Inovasi PLTB Archimedes 3 Sudu untuk Penerangan UMKM Gunung Kunyit
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Istri Bripka Anumerta Arya Supena Bersyukur Kasus Cepat Terungkap
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Kenangan Rekan untuk Bripka Arya Supena, Polisi Baik yang Gugur saat Bertugas
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Perintah Kapolda Lampung Tembak di Tempat Pelaku Begal Tuai Pro dan Kontra
Sabtu, 16 Mei 2026








