Seberapa Sih Dana Talangan BPJS yang Ditambal dari Cukai Rokok?

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Presiden terkait pemanfaatan cukai rokok untuk menambal defisit BPJS Kesehatan. Lantas, berapa dananya?
Kepala Subdit Tarif Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Sunaryo mengatakan, dana untuk BPJS Kesehatan itu sekitar Rp 5 triliun.
Adapun perhitungannya, cukai rokok yang diterima tahun ini diperkirakan mencapai Rp 148 triliun. Dari Rp 148 triliun, sebanyak 10% atau sekitar Rp 14 triliun merupakan pajak.
Baca Juga: Bupati Khamami Dukung Dusun Talang Gunung Menjadi Desa
Nilai yang diambil untuk dana talangan BPJS adalah 75% dari separuh pajak yang Rp 14 triliun tadi. Sehingga, didapat angka 75% dari Rp 7 triliun dan hasilnya Rp 5 triliun. Nah, dana inilah yang akan dijadikan talangan untuk BPJS Kesehatan.
"75% dari 50% pajak rokok untuk BPJS. 75% kali Rp 7 triliun itu Rp 5 triliun," kata dia di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Jakarta, Kamis (20/9/2018).
Namun, dia tak mengetahui kapan hal itu diberlakukan. Sebab, DJBC hanya bertugas memungut cukai.
"Memang detilnya ke Perimbangan Keuangan kami hanya memungut pajak rokok," ujarnya.
Dengan formula itu, dia mengatakan, dana untuk menembel defisit BPJS Kesehatan semakin besar jika penerimaan cukai semakin besar. Salah satu cara untuk meningkatkan penerimaan cukai ialah menertibkan rokok ilegal.
"Makanya ilegalnya bisa ketekan kemudian ilegalnya masuk yang awalnya tidak bayar," tutupnya.
Sumber: detikcom
Berita Lainnya
-
Pemerintah Tetapkan 18 Agustus 2025 Hari Libur Nasional
Jumat, 01 Agustus 2025 -
Lampung Peringkat Tujuh Daftar Provinsi dengan Penduduk Miskin Terbanyak
Senin, 28 Juli 2025 -
Kementerian Sosial Nonaktifkan 8 Juta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan
Rabu, 16 Juli 2025 -
Korlantas Polri Gelar Operasi Patuh Serentak Mulai Besok
Minggu, 13 Juli 2025