KPU Tubaba Sosialisasi Zona Dilarang Kampanye, Ini Dia Tempatnya
Kupastuntas.co, Tulangbawang Barat - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) menggelar kegiatan Sosialisasi Perundang-Undangan tentang Kampanye Pemilihan Umum tahun 2019.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Rapat Sekretariat KPU Tubaba itu juga menetapkan zona kampanye, kampanye sendiri akan dimulai pada tanggal 23 September 2018 sampai 13 April 2019 nanti.
"Untuk Proses tahapan kampanye pada pemilu mendatang yang terjadwal yaitu mulai dari tanggal 23 September sampai 13 April 2019 dan semua proses ini tentunya sangat panjang,"ungkap Ismanto Ahmad, Ketua KPU Tubaba.
Dijelaskannya, untuk tempat atau zona kegiatan kampanye akan ditetapkan dan di SK-kan agar tertib dan akan dibagikan ke seluruh parpol peserta pemilu.
"Adapun ini sudah kita koordinasikan ke pihak terkait yaitu Dinas Perkimta, Dishub dan lainnya dengan tempat-tempat yang dilarang dalam berkampanye sesuai PKPU Nomor 23 Tahun 2018 yang telah diubah dalam PKPU Nomor 28 tahun 2018 yaitu tentang kampanye dan tempat yang dilarang melaksanakan kampanye,"sambung Ismanto.
Ismanto menjelaskan, tempat yang dilarang untuk dijadikan tempat kampanye yaitu tempat ibadah termasuk halaman, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, fasilitas pendidikan, fasilitas pemerintah/negara, fasilitas umum, jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman dan pepohonan.
"Adapun APK ada tiga jenis yaitu baliho, umbul-umbul dan spanduk. Dan untuk tempat pemasangannya sudah di SK-kan,"tutur dia. (Irawan/Bas/Lucky)
Berita Lainnya
-
Jejak Uang Kejahatan di Tubaba Terbongkar, Polisi Kembalikan Rp 300 Juta kepada Korban
Rabu, 04 Maret 2026 -
Bareskrim Tangkap Perampok Rp 800 Juta di Tubaba Lampung
Sabtu, 21 Februari 2026 -
Akses Lintas Tiga Kabupaten di Tubaba Jadi Kubangan, Warga Turun Tangan Perbaiki Jalan
Senin, 16 Februari 2026 -
Penyamaran Terbongkar, Polisi Gadungan di Tubaba Diamankan
Kamis, 15 Januari 2026









