• Senin, 25 November 2024

Terkait Sengketa Lahan di Banjar Rejo, Kakon se-Kecamatan Banyumas Minta DPRD Pringsewu Bentuk Pansus

Rabu, 19 September 2018 - 16.23 WIB
132

Kupastuntas.co, Pringsewu - Kepala Pekon se-Kecamatan Banyumas, berharap DPRD Pringsewu membentuk Pansus untuk menggali kebenaran sengketa lahan tanah di Pekon Banjar Rejo yang menyeret nama Kepala Pekon (Kakon) setempat hingga akhirnya ditangkap Polda Lampung.

Harapan tersebut disampaikan pada jumpa pers di Balai Pekon Sukamulya yang dihadiri tokoh masyarakat Banyumas yang juga menjabat anggota DPRD Pringsewu Suherman.

Baca Juga: Bupati Way Kanan Kembali Susun Pejabat Kabinet Kerjanya 

"Kami berharap DPRD membentuk Pansus, kemudian kami juga minta bantuan hukum Pemkab Pringsewu karena kami menganggap kasus Kakon Banjar Rejo adalah perdata bukan pidana," ungkap Ketua Apdesi Banyumas Joko Supryono, Rabu (19/9/2018).

Untuk menyikapi usulan para kakon se-Kecamatan Banyumas, anggota DPRD Suherman berjanji akan menyampaikan persoalan ini kepada pimpinan DPRD. Menurut dia, mengingat kasus Kakon Banjarejo sudah masuk ke ranah hukum maka DPRD perlu konsultasi dengan pihak Pemkab untuk mengambil langkah berikutnya.

"Harus dipertimbangkan secara matang sebelum mengambil keputusan," ujarnya.

Baca Juga: Hak Konstitusional Masyarakat Akan Diblokir Jika Tak Lakukan Rekaman E-Ktp Hingga Desember 2018

Sementara Sekretaris Pekon Banjar Rejo Muryanto menuturkan kronologis penangkapan Kakon Banjar Rejo terjadi pada Senin (17/8/2018) sekitar pukul 23.00 WIB.

"Informasi dari warga, Herman ditangkap Polda Lampung saat sedang berdiri di pinggir jalan," ujar Muryanto.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kakon Banjar Rejo dilaporkan CN atas dugaan telah melakukan pemalsuan sporadik beberapa bidang tanah di Pekon Banjar Rejo. Dimana tanah tersebut telah dipanjar oleh CN pada tahun 2005 kepada beberapa warga dengan harga variasi mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 4 juta. Namun pada tahun 2015 saat Herman menjabat kepala pekon, warga mengajukan untuk dibuat sporadik tanah. Menurut warga, sebelum ditangkap Herman telah menerima dua kali surat panggilan dari Polda Lampung sebagai tersangka. (Manalu)

Baca Juga: Disdukcapil Lamsel Buka Pelayanan Pembuatan KIA

Editor :