Polres Lampura Buru Pemilik 3 Kardus Ganja yang Ditemukan di Ogan Lima

Kupastuntas.co, Lampung Utara – Kepolisian Resor (Polres) Lampung Utara masih melakukan penyelidikan mendalam untuk memburu pelaku yang membawa 3 kardus besar dengan isi 57 bal narkotika jenis ganja yang diamankan oleh anggota Polsek Abung Barat di pinggir Jalan Lintas Tengah Sumatera Desa Ogan Lima kemarin.
Kapolres Lampung Utara, AKBP Eka Mulyana, mengatakan barang bukti 3 kardus besar ganja dengan berisikan 57 bal itu saat ini telah diamankan dan jajarannya tengah melakukan penyelidikan untuk memburu pemilik barang haram tersebut.
"Puluhan bal ganja siap edar itu diduga di pasok dari luar daerah Lampung yang sengaja diturunkan dari kendaraan yang melintas di daerah ini di pinggir jalan di Desa Ogan Lima," ujar AKBP Eka Mulyana, Rabu (19/9/2018).
Berita Terkait: Wow 3 Kardus Besar Berisi Ganja Ditemukan di Ogan Lima Lampura
Diduga barang tersebut sengaja diturunkan dan akan diedarkan di Wilayah Lampung Utara.
"Dengan diamankan barang bukti puluhan bal yang di pasok ke wilayah Lampung Utara ini, kita akan meningkatkan kembali patroli di jalan raya guna mempersempit ruang gerak para pemasok barang-barang haram tersebut," katanya.
Kasat Narkoba Polres Lampung Utara, Iptu Andri Gistami, juga mengutarakan bahwa jajarannya sedang melakukan pengembangan dan penyelidikan terhadap temuan 57 bungkus (bal) yang berisikan ganja tersebut.
"Kami masih menyelidiki kepemilikan ganja yang ditemukan di Desa Ogan lima, Abung Barat ini," kata Andri Gustami, dengan melakukan koordinasi terhadap jajaran Polsek Abung Barat.
Dijelaskan Andri Gustami, penemuan puluhan paket narkoba itu berawal dari giat patroli yang dilakukan anggota Polsek Abung Barat di Jalan Lintas Tengah Sumatera, pada Jumat malam (14/9/2018) lalu sekitar pukul 23.00 WIB. Lalu anggota melihat ada orang dengan barang di sebelahnya, tepatnya di Desa Ogan Lima.
Baca Juga: Amankan Pileg dan Pilpres, Polres Lamsel Gelar Ops Mantab Brata Krakatau 2018
Kemudian dihampiri oleh petugas dan orang tersebut langsung pergi meninggalkan barang tersebut. Untuk memastikan pemilik barang itu anggota sempat menunggu, tapi karena orang itu tidak kunjung kembali sehingga dibawa ke Mapolsek Abung Barat.
Setelah dilakukan pengecekan di Polsek dan ternyata 3 kardus barang yang ditinggalkan oleh tuannya itu berisikan barang yang diduga kuat narkotika jenis tanaman ganja.
"Saat ini barang bukti itu sudah diamankan di Satres Narkoba Polres Lampung Utara, yang berupa 3 kardus besar dengan jumlah 57 bungkus atau paket ganja. Lalu untuk pemiliknya masih dalam penyelidikan,” jelas?nya. (Sarnubi)
Berita Lainnya
-
Jelang Idul Fitri Pemdes Sukajaya Lampura Bagikan BLT DD, Kades: Bantu Ringankan Kebutuhan Warga
Rabu, 26 Maret 2025 -
Kades Mekar Asri Lampura Heri Putra Wijaya Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan
Rabu, 12 Maret 2025 -
Warga Penagan Ratu Lampura Tuding Tower Telekomunikasi Jadi Penghantar Petir, Puluhan Rumah Terkena Dampaknya
Minggu, 09 Maret 2025 -
Sertijab Bupati Lampung Utara, Hamartoni Ahadis dan Romli Komitmen Hadirkan Program Pro Rakyat
Kamis, 20 Februari 2025