Nanang: Caleg Eks Koruptor yang Tak Lakukan Gugatan, Maka Tetap TMS

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung menegaskan akan mengakomodir nama-nama yang direkomendasikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung sebagai bentuk tindak lanjut dari keputusan Mahkama Agung yang memperbolehkan eks koruptor ikut serta dalam kontestasi Pileg tahun 2019.
Hal tersebut disampaikan oleh ketua KPU Lampung Nanang Trenggono saat menghadiri Deklarasi Pemilu Damai bersama Bawaslu dan Polda Lampung di lapangan Saburai Bandar Lampung, Rabu (19/9).
Nanang mengungkapkan kemungkinan surat edaran (SE) dari KPU RI terkait diperbolehkannya mantan koruptor "nyaleg" akan keluar sore ini.
"Jadi SE dari KPU Pusat akan kita tindaklanjuti, misalnya untuk caleg yang di Tanggamus, nah itu akan kita akomodir," ungkapnya
Nanang juga menerangakan surat edaran 991 KPU RI menerangkan terkait penundaan rekomendasi dari Bawaslu sampai adanya keputusan dari MA. Dan setelah ada keputusan dari MA baru akan ditindaklanjuti.
"Nah sekarang kan sudah ada keputusan MA, jadi kita tindak lanjuti keputusan itu, tapi tidak semua calon, hanya yang lakukan gugatan saja. Intinya yang direkomendasikan Bawaslu itu yang kita akomodir," kata dia.
Nanang juga menjelaskan calon yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) tetapi tidak mengajukan gugatan maka akan tetap dinyatakan TMS.
"Berarti yang tidak melakukan gugatan tetap TMS, kemungkinan seperti itu bunyi surat edarannya," tandasnya. (Sule)
Berita Lainnya
-
Pemkot Bandar Lampung Kembali Berangkatkan 530 Jamaah Umrah Gratis
Senin, 13 Oktober 2025 -
Rektor Harap UIN Raden Intan Jadi Role Model Kampus Berkelanjutan
Senin, 13 Oktober 2025 -
UIN Raden Intan Pertahankan Penghargaan GreenMetric Tahun 2025
Senin, 13 Oktober 2025 -
Empat Proyek Energi Hijau Lampung Digenjot, dari PLTP Ulu Belu hingga Hidrogen Hijau
Senin, 13 Oktober 2025