Nanang: Caleg Eks Koruptor yang Tak Lakukan Gugatan, Maka Tetap TMS
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung menegaskan akan mengakomodir nama-nama yang direkomendasikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung sebagai bentuk tindak lanjut dari keputusan Mahkama Agung yang memperbolehkan eks koruptor ikut serta dalam kontestasi Pileg tahun 2019.
Hal tersebut disampaikan oleh ketua KPU Lampung Nanang Trenggono saat menghadiri Deklarasi Pemilu Damai bersama Bawaslu dan Polda Lampung di lapangan Saburai Bandar Lampung, Rabu (19/9).
Nanang mengungkapkan kemungkinan surat edaran (SE) dari KPU RI terkait diperbolehkannya mantan koruptor "nyaleg" akan keluar sore ini.
"Jadi SE dari KPU Pusat akan kita tindaklanjuti, misalnya untuk caleg yang di Tanggamus, nah itu akan kita akomodir," ungkapnya
Nanang juga menerangakan surat edaran 991 KPU RI menerangkan terkait penundaan rekomendasi dari Bawaslu sampai adanya keputusan dari MA. Dan setelah ada keputusan dari MA baru akan ditindaklanjuti.
"Nah sekarang kan sudah ada keputusan MA, jadi kita tindak lanjuti keputusan itu, tapi tidak semua calon, hanya yang lakukan gugatan saja. Intinya yang direkomendasikan Bawaslu itu yang kita akomodir," kata dia.
Nanang juga menjelaskan calon yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) tetapi tidak mengajukan gugatan maka akan tetap dinyatakan TMS.
"Berarti yang tidak melakukan gugatan tetap TMS, kemungkinan seperti itu bunyi surat edarannya," tandasnya. (Sule)
Berita Lainnya
-
Dugaan Pungutan Pramuka Rp1,5 Juta Disorot, DPRD Bandar Lampung Bakal Panggil Pihak Terkait
Jumat, 26 Juni 2026 -
Karya Jurnalistik Akan Masuk Objek Hak Cipta, Penggunaan Komersial Harus Bayar Royalti
Jumat, 26 Juni 2026 -
YBM PLN UP3 Metro Gelar Khitanan Massal, 50 Anak Ikuti Layanan Gratis Metode Modern
Jumat, 26 Juni 2026 -
FST UIN RIL Gelar Workshop Perawatan Mikroskop Diikuti Sejumlah Instansi di Lampung
Jumat, 26 Juni 2026








