• Rabu, 27 November 2024

Lampaui Target Nasional Pembuatan Akta Kelahiran Anak, Disdukcapil Lamsel Mendapat Apresiasi Dirjen

Rabu, 19 September 2018 - 14.46 WIB
32

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Kasubdit Monitoring, Evaluasi dan Dokumentasi, Direktorat Pendaftaran Penduduk, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Maharani mengapresiasi langkah kerja Disdukcapil Lampung Selatan yang telah melampaui target capaian kepemilikan akta kelahiran anak usia 0-18 tahun Nasional sebesar 75%.

"Target nasional pembuatan akta kelahiran anak sebesar 75 persen. Pada akhir tahun 2017 Lamsel telah mencapai 80 persen, ini capaian yang luar biasa," ujar Maharani dihadapan peserta acara pembukaan Sosialisasi Kartu Indentitas Anak (KIA), di Hotel Negeri Baru Resort, Kalianda, Rabu (19/9/2018).

Baca Juga: Hak Konstitusional Masyarakat Akan Diblokir Jika Tak Lakukan Rekaman E-Ktp Hingga Desember 2018

Maharani mengatakan, pelayanan yang dikelola Disdukcapil ada empat item yakni Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, KTP dan Kartu Identitas Anak.  Semuanya itu bersentuhan langsung dengan masyarakat, dan data penggunanya sangat banyak, semisal untuk pembuatan passport, pembuatan BPJS, dan Surat Ijin Mengemudi (SIM).

Diinformasikan kembali juga olehnya, bahwa perpanjangan SIM bisa di lakukan di mana saja seluruh Indonesia dengan menyertakan KTP-el.

Baca Juga: Hore! Sekarang Buat SIM Bisa Dimana Saja, Asal Punya Ini

Ia melanjutkan, pembuatan KIA ini, kata dia, akan sangat membantu para anak untuk mendapatkan berbagai kemudahan, misalnya dalam membuat buku tabungan di bank, keanggotaan perpustakaan, dan juga anak akan mendapatkan berbagai diskon saat berbelanja dan juga naik kendaraan.

Untuk diketahui, pembuatan KIA anak usia 0-5 tahun tidak perlu dipasang foto, anak usia 5-17 tahun baru dipasang foto pada kartu identitasnya. (Edu)

Baca Juga: Bupati Way Kanan Kembali Susun Pejabat Kabinet Kerjanya 

Editor :