Karo Ops Polda Lampung: Penyidikan Pelanggaran Pemilu Harus Dapat Izin dari Polda
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung menggelar pelatihan penyelidikan dan penyidikan anggota Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) pada kepolisian tingkat Polda Lampung hingga Polsek di Hotel Sheraton, Selasa (18/9/2018).
Dalam pelatihan tersebut, dihadiri langsung oleh Kepala biro Ops. Polda Lampung Kombespol Yosi Hariyoso.
Yosi mengungkapkan, pihaknya menekankan kepada semua penyidik yang akan ditugaskan dalam menangani kasus Tindak Pidana Pemilu (TPP) pada Pemilu 2019, baik penyidik maupun penyidik pembantu harus berdasarkan rekomendasi Kapolda atau Wakapolda Lampung.
Baca Juga: Bupati Lampura Berkomitmen akan Berhentikan ASN yang Terbukti Korupsi
"Jadi penyidik maupun penyidik pembantu yang bertugas harus dapat rekomendasi dari Polda, karena hasilnya akan dinyatakan batal apabila tidak memiliki rekomendasi khusus dari Kapolda atau Wakapolda." ungkapnya.
Yosi juga menerangkan, Pemilu 2019 yang akan berlangsung pada 17 April mendatang akan semakin berat. Hal tersebut karena, saat simulasi yang telah dilakukan penghitungan surat suara dari 5 pemilihan yakni, Pilpres, DPD RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang membutuhkan waktu hingga 16 jam.
"Ini belum lagi jumlah TPS dari 15.006 bertambah menjadi lebih dari 25 ribu, sementara polisi yang berjaga jumlahnya tetap. Makanya sekarang ini bagaimana cara kita (polisi) mengajak masyarakat untuk berdemokrasi yang baik," jelasnya.
Baca Juga: Caleg yang Tak Masuk DCT Boleh Ajukan Gugatan ke Bawaslu
Selain itu Yosi juga menyampaikan pesan khusus dari Kapolda Lampung dalam setiap penanganan dugaan TPP nantinya. Semua penyidik harus turun ke lapangan, dan menggali informasi langsung di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Karena kalau kita tidak terjun langsung ke TKP, maka akan membutuhkan waktu lama untuk penyidikan, contoh di Tanggamus dan Lampung Utara," jelasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Lampung, Fatikhatul Khoiriyah meminta dua unsur lainnya dalam Sentra Gakkumdu (Polisi, dan Kejaksaan) membangun konsolidasi tak hanya dalam bentuk penanganan, namun konsolidasi hati antar anggota sentra Gakkumdu.
Baca Juga: Bawaslu Lampung: Kampanye di Luar Jadwal Bisa Dipidana
"Saya juga menerangkan bahwa Sentra Gakkumdu bukan milik bawaslu, kejaksaan, polisi. Namun menjadi tanggung jawab bersama agar bisa menegakkan pidana pemilu," ungkapnya.
Ia juga berharap, untuk bisa memberikan rasa keadilan ditengah masyarakat.
"Dengan harapannya, kita bisa memberikan rasa keadilan, pada semua, baik pada peserta dan masyarakat. Sehingga tidak ada lagi rasa ketidakpercayaan kepada kita selaku penyelenggara pemilu," kata dia. (Sule)
Baca Juga: Terkait SE Kemendagri, BKD Bandar Lampung: Konfirmasi Dulu ke BKN
Berita Lainnya
-
Temui OPD Pemprov Lampung, Mirza-Jihan Bahas Integrasi Visi Misi Dalam RPJMD 2025-2029
Sabtu, 18 Januari 2025 -
YBM PLN UID Lampung Salurkan Ratusan Paket Nasi untuk Korban Banjir di Bandar Lampung
Sabtu, 18 Januari 2025 -
Walhi: Walikota Terpilih Harusnya Malu Banjir Selalu Melanda Bandar Lampung
Sabtu, 18 Januari 2025 -
HMI Desak Eva Dwiana Tepati Janji Kampanye Atasi Banjir
Sabtu, 18 Januari 2025