• Kamis, 24 Oktober 2024

Bawaslu Warning Parpol yang Tetap Bandel Tak turunkan APK di Luar Jadwal

Rabu, 19 September 2018 - 19.58 WIB
62

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung akan menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran kampanye diluar jadwal, salah satunya yaitu Alat Peraga Kampanye (APK) yang saat ini sudah terpasang namun tak diturunkan.

Hal tersebut disampaikan oleh ketua Bawaslu Fatikhatul Khoiriyah saat menggelar Deklarasi Pemilu Damai bersama Polda Lampung di Lapangan Saburai Bandar Lampung, Rabu (19/9).

Khoiriyah mengatakan, pihaknya mengingatkan kepada partai politik untuk segera menurunkan APK yang melanggar, dan pihaknya juga akan menyurati lagi setiap parpol yang masih belum menurunkan APK.

"Kita akan lihat sampai pada penetapan capres, kalau belum diturunkan, maka itu akan kita jadikan temuan dugaan pelanggaran di luar jadwal. Saat ini belum kita putuskan. karena ini masih fase pencegahan," ungkapnya.

Khoiriyah juga menerangkan terkait APK, caleg atau parpol baru diperbolehkan memasang APK mulai dari 23 September sampai 15 April 2019 mendatang, meskipun KPU belum memasang APK yang memang sudah difasilitasi oleh KPU.

"Jadi selama KPU belum memasang APK, caleg bisa lebih dulu pasang, tetapi desain APK harus sudah disetorkan ke KPU," kata dia.

Hal serupa juga disampaikan oleh ketua KPU provinsi Lampung Nanang Trenggono, pihaknya mengungkapkan peserta pemilu boleh memasang APK lebih dahulu, yang terpenting adalah dikoordinasikan dengan KPU sesuai tempatnya masing-masing.

"Iya boleh pasang duluan, yang penting koordinasi dimana tempat pemasangannya dengan KPU setempat," kata dia. (Sule)

Editor :