Terkait Putusan MA yang Perbolehkan Eks Napi "Nyaleg", KPUD Pesibar: Kami Tunggu Instruksi Pusat
Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) menanggapi hasil putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah memperbolehkan eks koruptor mencalonkan diri sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg) pada tahun 2019 mendatang.
Ketua KPUD Pesibar, Yurlisman mengatakan bahwasannya pihaknya masih menunggu secara teknis dari pihak KPU pusat.
"Kami masih menunggu dari pusat, terkait eks koruptor, KPUD Pesibar melaksanakan apa yang menjadi instruksi KPU pusat melalui KPU provinsi terkait hal tersebut. Dan untuk saat ini belum ada surat edaran dari KPU pusat,"ungkapnya melalui telpon seluler, Selasa (18/09/2018).
Dijelaskannya, KPUD adalah lembaga yang menganut sistem hierarkis. Sehingga keputusan diambil setelah ada instruksi dari pusat, provinsi dan selanjutnya ke daerah kabupaten.
"Jadi saat ini kami masih menunggu aturan tekhnisnya, jika memang ada instruksi dari KPU pusat melalui provinsi maka akan kita laksanakan," pungkas Yurlisman. (Nova)
Berita Lainnya
-
Lambatnya Penanganan Jalan Putus Liwa-Hanakau, DPRD Sentil Pejabat: Kalau Tak Mampu Silakan Mundur
Selasa, 04 November 2025 -
Kampung Siaga Bencana Diresmikan, Pemkab Pesisir Barat Bangun Budaya Tangguh Hadapi Bencana Alam
Kamis, 30 Oktober 2025 -
Bupati Pesisir Barat Lantik 21 Pejabat Baru, Pesan ASN Bekerja dengan Hati
Kamis, 23 Oktober 2025 -
Gedung SDN 113 Krui Pesisir Barat Memprihatinkan, DPRD Desak Pemda Bertindak
Kamis, 23 Oktober 2025









