Terkait Putusan MA yang Perbolehkan Eks Napi "Nyaleg", KPUD Pesibar: Kami Tunggu Instruksi Pusat
Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) menanggapi hasil putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah memperbolehkan eks koruptor mencalonkan diri sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg) pada tahun 2019 mendatang.
Ketua KPUD Pesibar, Yurlisman mengatakan bahwasannya pihaknya masih menunggu secara teknis dari pihak KPU pusat.
"Kami masih menunggu dari pusat, terkait eks koruptor, KPUD Pesibar melaksanakan apa yang menjadi instruksi KPU pusat melalui KPU provinsi terkait hal tersebut. Dan untuk saat ini belum ada surat edaran dari KPU pusat,"ungkapnya melalui telpon seluler, Selasa (18/09/2018).
Dijelaskannya, KPUD adalah lembaga yang menganut sistem hierarkis. Sehingga keputusan diambil setelah ada instruksi dari pusat, provinsi dan selanjutnya ke daerah kabupaten.
"Jadi saat ini kami masih menunggu aturan tekhnisnya, jika memang ada instruksi dari KPU pusat melalui provinsi maka akan kita laksanakan," pungkas Yurlisman. (Nova)
Berita Lainnya
-
Berburu Satwa Dilindungi, Tiga Pria Asal Pesibar Terancam 5 Tahun Penjara
Rabu, 18 Desember 2024 -
Pasca Ternak Sapi Dimangsa, Tim Gabungan Pindahkan Kandang Jebakan Harimau ke Way Basoh untuk Intensifkan Pencarian
Rabu, 18 Desember 2024 -
Harimau Sumatera Semakin Agresif, Ternak Sapi Milik Warga Pesibar Dimangsa
Rabu, 18 Desember 2024 -
Dana Kampanye Hanya 197,1 Juta, Dedi Irawan-Irawan Topani Menang Pilkada Pesibar
Selasa, 17 Desember 2024