Terkait Putusan MA yang Perbolehkan Eks Napi "Nyaleg", KPUD Pesibar: Kami Tunggu Instruksi Pusat
Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) menanggapi hasil putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah memperbolehkan eks koruptor mencalonkan diri sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg) pada tahun 2019 mendatang.
Ketua KPUD Pesibar, Yurlisman mengatakan bahwasannya pihaknya masih menunggu secara teknis dari pihak KPU pusat.
"Kami masih menunggu dari pusat, terkait eks koruptor, KPUD Pesibar melaksanakan apa yang menjadi instruksi KPU pusat melalui KPU provinsi terkait hal tersebut. Dan untuk saat ini belum ada surat edaran dari KPU pusat,"ungkapnya melalui telpon seluler, Selasa (18/09/2018).
Dijelaskannya, KPUD adalah lembaga yang menganut sistem hierarkis. Sehingga keputusan diambil setelah ada instruksi dari pusat, provinsi dan selanjutnya ke daerah kabupaten.
"Jadi saat ini kami masih menunggu aturan tekhnisnya, jika memang ada instruksi dari KPU pusat melalui provinsi maka akan kita laksanakan," pungkas Yurlisman. (Nova)
Berita Lainnya
-
Gugatan PHP Ditolak MK, Dedi-Topani Resmi Menang Pilkada Pesisir Barat 2024
Rabu, 05 Februari 2025 -
Oknum Polisi di Pesibar Lampung Jadi Tersangka Penyelundupan Benur Ilegal Senilai Rp 3,7 Miliar
Rabu, 05 Februari 2025 -
Polres Pesibar Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 3,7 Miliar
Jumat, 31 Januari 2025 -
Istri Sering Digoda, Suami di Pesibar Aniaya Pria Hingga Tewas
Jumat, 24 Januari 2025