Penyiksa dan Penyekap Anak di Makassar Ini Jadi Tersangka

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pelaku penyiksaan 3 anak di Makasar, Sulawesi Selatan, ditetapkan sebagai tersangka. Dia disebut melakukan kekerasan terhadap 3 anak yang diasuhnya.
"Sore ini kami meningkatkan status saudara MR alias M menjadi tersangka," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Wirdhanto Hadicaksono di Polrestabes Makassar, Sulsel, Selasa (18/9/2018).
Proses penetapan M sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 7 orang saksi, termasuk ketiga korban.
Berita terkait: Kisah Haru di Balik Penyekapan 3 Bocah Ini
"M tersangka dalam kasus perlakuan salah dan penelantaran serta kekerasan terhadap anak," terangnya.
Wirdhanto mengatakan bahwa motif dasar perlakukan kekerasan yang dilakukan oleh pelaku adalah soal ekonomi. M menyebut kekerasaan yang dilakukannya sebagai bentuk pembinaan terhadap anak. Ditambahkannya, selama diperiksa, pelaku mengaku saat ini sedang terhimpit masalah ekonomi dan pelampislan dilakukan terhadap anak.
"Korban mengaku sering mendapatkan kekerasan dari tersangka," ujarnya.
Sebelumnya, M juga mengaku kepada penyidik, bahwa dia menelantarkan anak karena beban ekonomi.
Pelaku berinisial M ini telah menyerahkan diri ke pihak kepolisian sejak Senin (17/9) sore kemarin.
"Karena faktor ekonomi ada keterbatasan unntuk memperlakukan ketiga anaknya. Perlakuan seminimal mungkin," kata Wirdanto.
Sumber: detik.com
Berita Lainnya
-
BPOM RI Tarik 16 Produk Kosmetik Berbahaya Picu Kanker, Ini Daftarnya
Selasa, 22 April 2025 -
Kemenag Perpanjang Waktu Pelunasan Biaya Haji Sampai 25 April 2025
Kamis, 17 April 2025 -
Waktu Habis, 13.710 Pejabat Belum Lapor LHKPN
Selasa, 15 April 2025 -
Pemerintah Akan Kurangi Materi Pelajaran di Sekolah
Minggu, 13 April 2025