Penyiksa dan Penyekap Anak di Makassar Ini Jadi Tersangka
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pelaku penyiksaan 3 anak di Makasar, Sulawesi Selatan, ditetapkan sebagai tersangka. Dia disebut melakukan kekerasan terhadap 3 anak yang diasuhnya.
"Sore ini kami meningkatkan status saudara MR alias M menjadi tersangka," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Wirdhanto Hadicaksono di Polrestabes Makassar, Sulsel, Selasa (18/9/2018).
Proses penetapan M sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 7 orang saksi, termasuk ketiga korban.
Berita terkait: Kisah Haru di Balik Penyekapan 3 Bocah Ini
"M tersangka dalam kasus perlakuan salah dan penelantaran serta kekerasan terhadap anak," terangnya.
Wirdhanto mengatakan bahwa motif dasar perlakukan kekerasan yang dilakukan oleh pelaku adalah soal ekonomi. M menyebut kekerasaan yang dilakukannya sebagai bentuk pembinaan terhadap anak. Ditambahkannya, selama diperiksa, pelaku mengaku saat ini sedang terhimpit masalah ekonomi dan pelampislan dilakukan terhadap anak.
"Korban mengaku sering mendapatkan kekerasan dari tersangka," ujarnya.
Sebelumnya, M juga mengaku kepada penyidik, bahwa dia menelantarkan anak karena beban ekonomi.
Pelaku berinisial M ini telah menyerahkan diri ke pihak kepolisian sejak Senin (17/9) sore kemarin.
"Karena faktor ekonomi ada keterbatasan unntuk memperlakukan ketiga anaknya. Perlakuan seminimal mungkin," kata Wirdanto.
Sumber: detik.com
Berita Lainnya
-
DPR Ungkap Dua Opsi Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih
Rabu, 15 Januari 2025 -
Pemerintah Pertimbangkan Lantik Duluan Kepala Daerah Tak Bersengketa di MK
Jumat, 10 Januari 2025 -
Peneliti BRIN Prediksi Bulan Puasa Mulai 1 Maret 2025
Kamis, 09 Januari 2025 -
Pemerintah Resmi Tetapkan Ongkos Haji Tahun 2025, Jemaah Bayar 55,4 Juta
Selasa, 07 Januari 2025